Liputan6.com, Depok - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok melakukan operasi pencegahan obat terlarang atau obat dalam daftar G. Sebanyak 12.314 butir obat daftar G disita polisi dari warung kelontong hingga operasi cyber kepolisian.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Depok Kompol Yefta Aruan mengatakan, penyitaan obat daftar G yang di jual tanpa izin, merupakan bentuk respon akan keresahan masyarakat.
Advertisement
Dia menyebut, Polres Metro Depok berhasil mengidentifikasi lokasi penjualan secara offline maupun online.
"Hasilnya kami mengamankan 12.314 butir obat daftar G," ujar Yefta, Selasa (19/5/2026).
Satres Narkoba Polres Metro Depok menemukan adanya penjualan obat daftar G di wilayah Depok, tidak memiliki izin dan regulasi yang berlaku. Polisi menemukan adanya sejumlah warung kelontong kedapatan menjual obat daftar G.
"Jadi ada tersangka menjual obat daftar G berkedok warung kelontong, ini yang kami tindak tegas," kata Yefta.
Tidak hanya itu, tersangka turut menjual obat daftar G dengan cara online untuk menghindari kecurigaan masyarakat. Namun, Satres Narkoba Polres Metro Depok berhasil mendeteksinya adanya praktek tersebut.
"Kami berhasil mengamankan sebanyak 41 tersangka dari 28 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Metro Depok," terang Yefta.




