Berikut Pengakuan Sejumlah Guru Honorer tentang SE Mendikdasmen 7 Tahun 2026

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA – Sejumlah guru honorer mengapresiasi terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026

Mereka mengaku bisa lebih tenang menjalankan tugas sebagai guru honorer setelah ada SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

BACA JUGA: Penghapusan Honorer Berpotensi Picu Masalah Baru, Diangkat jadi PPPK?

Salah seorang guru SMP Negeri 2 Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali Anak Agung Sagung Istri Pramita Sukma menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penting dalam mendukung keberlangsungan pendidikan di daerah.

“Kami berkomitmen mendukung kebijakan ini dengan tanggung jawab dan dedikasi. Semoga kebijakan ini berdampak positif bagi kemajuan pendidikan di Indonesia, khususnya di daerah kami,” ujarnya dalam pernyataan tertulis di Jakarta pada Senin (18/5).

Pramita juga menyampaikan perhatian pemerintah terhadap penataan guru non-ASN menjadi dorongan bagi para pendidik untuk terus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Di tengah berbagai tantangan pendidikan, kata dia, para guru honorer tetap berupaya menghadirkan pembelajaran terbaik bagi siswa di sekolah.

Hal senada disampaikan pula oleh guru non-ASN SMP Negeri 2 Kerambitan Ni Putu Yeni Pramita.

Dia mengatakan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memberikan kepastian dan landasan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan penugasan guru non-ASN selama masa transisi.

“Melalui surat edaran ini, pemerintah daerah memiliki landasan dalam penugasan guru non-ASN selama masa transisi sehingga pembelajaran dapat berjalan optimal,” ujarnya.

Ia pun mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung peningkatan kualitas pendidikan di daerah.

“Mari bersama-sama mewujudkan pendidikan yang bermutu untuk semua demi generasi yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing,” tambahnya.

Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari guru SD Negeri 10 Kepahiang, Provinsi Bengkulu Prengki Mahendra.

Dikatakan, SE Mendikdasmen tersebut menghadirkan rasa tenang bagi para guru honorer yang sebelumnya diliputi kekhawatiran mengenai masa depan dan status penugasan mereka di sekolah negeri.

“Hari ini saya merasa lebih tenang dan lega. Sebelumnya kami guru honorer khawatir terhadap ketidakpastian masa depan dan status kami dalam mengajar. Setelah adanya surat edaran ini, kami merasa suara dan dedikasi kami didengarkan pemerintah,” ujarnya.

Prengki menyampaikan jika kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kejelasan terkait penugasan guru non-ASN pada tahun 2026, tetapi juga menjadi bentuk pengakuan atas pengabdian guru honorer selama ini.

“Bagi saya, surat edaran ini bukan sekadar lembaran kertas, tetapi pengakuan atas pengabdian kami di ruang-ruang kelas. Kami merasa memiliki pegangan hukum yang kuat untuk terus mengajar tanpa rasa cemas,” katanya.

Ia mengapresiasi Mendikdasmen Abdul Mu’ti serta pemerintah daerah yang terus memperjuangkan keberlangsungan guru honorer di daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Mendikdasmen serta pemerintah daerah yang terus memperjuangkan nasib guru honorer. Semoga kami semakin semangat untuk terus mengabdi dan mendidik generasi penerus bangsa,” kata Prengki. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Komisaris PT SKS Bongkar Dugaan Penggelapan di Sidang PKPU, Klaim Ada Dana Rp9M yang Digelapkan Eks Dirut
• 19 jam laludisway.id
thumb
Dua Jurnalis Republika Thoudy Badai Rifan dan Bambang Noroyono Ditangkap Israel
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
WHO Umumkan Wabah Ebola Darurat Internasional
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Bos Danantara Sebut Saham-Saham BUMN Masih Menarik untuk Investasi Jangka Panjang
• 10 menit laluidxchannel.com
thumb
Sorot SE Jampidsus Soal Perhitungan Kerugian Negara, Pakar: Putusan MK Bersifat Final
• 14 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.