Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah diminta tetap memperkuat komitmen penegakan hukum pemerintah terhadap peredaran rokok ilegal seiring dengan rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghadirkan layer atau golongan baru Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Seira Tamara berharap kebijakan yang disebut sebagai upaya menarik produsen rokok ilegal masuk ke jalur legal tersebut tak serta merta melemahkan komitmen penegakan hukum pemerintah terhadap peredaran rokok ilegal.
“Jangan sampai kebijakan yang memberi ruang bagi produsen ilegal untuk masuk ke dalam skema tarif baru cukai justru menunjukkan pemerintah sedang membuka ruang kompromi terhadap pelanggaran hukum yang selama ini terjadi,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Hal ini bertentangan dengan komitmen yang selama ini digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto tentang penegakan hukum terhadap praktik-praktik ilegal tanpa pandang bulu.
Seira juga berharap langkah pemerintah tersebut jangan sampai memunculkan persepsi publik bahwa negara sedang melakukan ‘pemutihan’ terhadap praktik ilegal yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.
Menurutnya persoalan rokok ilegal berkaitan dengan persoalan sistemik yang kompleks, mulai dari rantai distribusi hingga dugaan adanya perlindungan terhadap praktik ilegal tertentu.
“Dalam rantai distribusinya dari hulu ke hilir melibatkan masyarakat, sehingga kalau usaha ilegal tersebut kemudian ditindak atau dilegalkan. Ini persoalan yang sangat kompleks,” lanjutnya.
Sebelumnya Menkeu Purbaya mengatakan layer baru tersebut disiapkan untuk menyaring produsen yang selama ini beroperasi secara ilegal agar masuk ke dalam sistem resmi pemerintah.
Purbaya menargetkan pembahasan dengan DPR terkait dengan rencana penambahan lapisan cukai hasil tembakau (CHT) rampung pada Mei 2026.
Rencana ini sebelumnya disampaikan oleh Purbaya awal 2026 guna mendorong rokok-rokok ilegal bisa segera dikenai pita cukai sehingga menambah penerimaan negara.





