Diari Anak di Klaten Bongkar Kasus Pencabulan yang Dilakukan Ayah Kandung

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Dua perempuan di Klaten, Jawa Tengah, menjadi korban pencabulan ayah kandung yang merupakan pengasuh sekaligus guru di sebuah yayasan agama Islam. Kasus ini terungkap berkat buku catatan harian atau diari korban.

Dua buku catatan harian itu ikut ditampilkan dalam sesi jumpa pers di Polres Klaten. Buku itu penuh dengan catatan tentang kebejatan pelaku yang korban terima selama bertahun-tahun.

Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, diari milik korban menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik. Sebab korban rutin menuliskan perbuatan bejat pelaku dan ini menjadi bukti tambahan.

"Setiap kali mendapatkan perlakuan pelecehan seksual, korban selalu menuliskan kejadian itu di buku diarinya masing-masing. Itu menjadi petunjuk dan tambahan alat bukti bagi penyidik sehingga membuat perkara ini terang," ujar Faruk, Selasa (19/6).

Ia menjelaskan, keberanian korban menyimpan dan mencatat pengalaman yang dialaminya menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan kasus.

"Kami juga mengapresiasi keluarga korban yang akhirnya berani melapor sehingga perkara dapat segera ditangani," jelas Faruk.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Klaten pada Rabu (13/5). Polisi bergerak cepat dan langsung mengamankan tersangka 4 jam setelah korban melapor.

"Setelah budenya menyampaikan hal tersebut, kita melaksanakan klarifikasi kepada korban dan kita langsung menjemput tersangka dan langsung memproses," kata Faruk.

Sejak Korban Kecil

Perbuatan cabul tersangka dilakukan terhadap anak kandungnya sejak mereka masih kecil.

"Perbuatan ini berlangsung sejak tahun 2020 hingga Mei 2026 di sejumlah lokasi di Klaten, Yogyakarta, dan Salatiga," ungkap Faruk.

Aksi cabul itu dilakukan dengan memanfaatkan kedekatan dan situasi korban yang tinggal bersama dirinya.

“[Anak] Yang pertama usia 19 tahun itu menjadi korban pelecehan seksual sejak lima tahun yang lalu yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri," sebut Faruq.

Sedang korban kedua saat ini berusia 15 tahun.

Atas kejahatannya, tersangka berinisial AK (42) warga Kecamatan Kemalang, dijerat Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia juga langsung dilakukan penahanan. Ayah bejat itu terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pakar Soroti Beda Arah Kebijakan EV Indonesia dan Malaysia
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Kembangkan Kasus Korupsi Gatut Sunu Wibowo, KPK Periksa 9 Pejabat dan Swasta
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Striker Persija Zijlstra Senang Kembali Usai Absen Tiga Bulan
• 17 jam lalumedcom.id
thumb
Komdigi Blokir Ribuan Nomor Penipu yang Mengaku Sebagai Anggota DPR dan Pejabat
• 22 jam laludisway.id
thumb
BRI Super League: Pelatih PSIM Jean-Paul van Gastel Menikmati Tahun Perdana di Indonesia
• 17 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.