Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) perlu menjadi perhatian bagi industri asuransi karena dapat berdampak pada kualitas aset dan pertumbuhan premi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono berujar dalam kondisi PHK, masyarakat cenderung memprioritaskan kebutuhan pokok.
“Sehingga polis asuransi berisiko lapse, sementara di sisi lain risiko pada asuransi kredit meningkat karena potensi gagal bayar debitur,” jelasnya dalam lembar jawaban RDK OJK April 2026, dikutip pada Selasa (19/5/2026).
Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat menimbulkan tekanan pada rasio klaim dan solvabilitas perusahaan apabila tidak diantisipasi dengan baik.
Pada asuransi jiwa kredit (AJK), meskipun risiko yang dijamin utamanya adalah kematian atau cacat tetap total, kondisi ekonomi yang memburuk akibat PHK juga dapat berkontribusi secara tidak langsung terhadap peningkatan klaim, misalnya melalui faktor kesehatan atau tekanan psikososial.
“Untuk mengantisipasi agar rasio klaim tetap terjaga, perusahaan asuransi perlu memperkuat manajemen risiko secara menyeluruh,” sebut Ogi.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan antara lain memperketat proses underwriting terutama pada sektor-sektor yang rentan PHK, melakukan penyesuaian premi agar sesuai dengan profil risiko terkini, dan memastikan adanya skema risk sharing dengan perbankan agar penyaluran kredit tetap prudent.
Selain itu, imbuhnya, penguatan proses verifikasi klaim dan evidence of insurability menjadi penting untuk memitigasi potensi moral hazard, disertai dengan peningkatan integrasi data dengan perbankan agar pemantauan kualitas kredit debitur dapat dilakukan secara lebih dini dan akurat.
“Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan industri dapat tetap menjaga stabilitas kinerja di tengah dinamika ekonomi,” tegas Ogi.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan bahwa jumlah buruh yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang periode Januari-April 2026 mencapai 15.425 orang.
Mengutip tabulasi Satu Data Ketenagakerjaan, jumlah tersebut terdiri dari PHK pada Januari 2026 yang sebanyak 5.424 orang, Februari 2026 sejumlah 6.610 orang, Maret 2026 sebanyak 2.863 orang, serta pada April 2026 sejumlah 528 orang.
"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 21,65% dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," bunyi pernyataan Kemnaker dalam data tersebut, dikutip pada Minggu (10/5/2026).





