REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Aksi penipuan berkedok janji dapat membuka dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) makan bergizi gratis (MBG) terungkap di Jawa Barat. Total 13 korban dari wilayah Banjar dan Kota Bandung mengalami kerugian mencapai hampir Rp 2 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Ade Sapari mengatakan, timnya berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok janji dapat membuka SPPG MBG di wilayah Jawa Barat. Ia menyebut hal itu berdasarkan dua laporan di Kota Bandung dan Banjar pada awal Januari tahun 2026.
Baca Juga
Kapolri Ungkap Polri Sudah Miliki 1.376 SPPG, Dukung Program MBG
Di Tuban, RI 1 Groundbreaking 10 Gudang Pangan Polri dan Luncurkan 166 SPPG
Sebanyak 440 SPPG di Jakarta Belum Punya SLHS, Wakil Kepala BGN: Yang Penting Sudah Daftar
Ia melanjutkan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka berinisial YRN yang berperan menjanjikan para korban dapat membuka dapur SPPG MBG, OSP yang mencatut nama Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sonny Sonjaya.
"Modus operandi tersangka YRN menawarkan dan menjanjikan kepada para korban di Banjar dapat membuka SPPG dengan syarat memberikan uang Rp 75 juta hingga Rp 150 juta," ucap dia didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, Selasa (19/5/2026).
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Untuk meyakinkan para korban, ia menuturkan tersangka YRN memberikan id dan titik koordinat palsu yang telah disetujui BGN. Padahal BGN tidak pernah menerbitkan id tersebut.
Ia mengatakan uang yang ditransfer para korban dilakukan ke nomor rekening AN, selanjutnya AN membagikan uang kepada YRN, AY dan OP. BGN sendiri tidak pernah menerima apapun. Sementara itu, tersangka OSP mengaku sebagai keponakan langsung Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
"Kerugian (korban) Rp 1.963.000.000. AN menerima Rp 400 juta, YRN Rp 334 juta, OY Rp 329 juta dan OSP otak utama Rp 1 miliar," ungkap dia.
Para pelaku dijerat pasal 492 dan 468 KUHpidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.