Terkini, Jeneponto – Polres Jeneponto telah resmi mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Bungung Lompoa, Kecamatan Tamalatea, yang terjadi 12 Mei 2026 malam.
SPDP merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh penyidik untuk memberitahukan secara resmi kepada Penuntut Umum bahwa proses penyidikan atas suatu tindak pidana telah dimulai.
Instrumen ini memiliki fungsi utama sebagai sistem pengawasan dan pengendalian atau checks and balances, guna memastikan penanganan perkara pidana berjalan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku, sekaligus memudahkan pihak Kejaksaan memantau setiap perkembangan yang terjadi selama proses penyidikan berlangsung.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Bidang Reskrim Polres Jeneponto, Aipda Jusman, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa, 19 Mei 2026.
“SPDP Sudah dikirim, pelaku sudah ditahan,” ungkapnya singkat dan tegas.
Dengan dikirimnya dokumen ini, maka seluruh proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian atas kasus tersebut telah masuk dalam pemantauan langsung pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto, dan dijamin berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Saat ini, pihak penyidik terus melanjutkan pengumpulan alat bukti dan keterangan guna melengkapi berkas perkara sebelum akhirnya diserahkan sepenuhnya ke Penuntut Umum untuk proses selanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Kabar baik akhirnya datang juga bagi keluarga Baha, korban penganiayaan sadis di wilayah Bungung Lompoa, Kelurahan Bonto Tangnga, Kecamatan Tamalatea. Setelah sempat memicu kontroversi dan kecurigaan publik karena tak kunjung diamankan, terduga pelaku utama bernama Ardi akhirnya diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto. Penangkapan ini menjadi titik terang bagi penegakan hukum yang sempat diragukan prosesnya.
Peristiwa penganiayaan yang mengguncang warga terjadi pada Selasa malam, 12 Mei 2026. Saat itu Baha sedang buang air kecil di kebun pinggir jalan sepi, tiba-tiba diserang dengan senjata tajam. Ia mengalami luka tusuk, bacokan di lengan hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena lukanya dikhawatirkan merusak organ dalam.
Sejak kejadian, kasus ini menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga korban lantaran hingga Rabu, 13 Mei 2026 tak mendengar kabar bahwa pelaku sudah di tangkap dan sempat hilang kepercayaan terhadap kinerja Polsek Tamalatea. Kebisuan itu justru memicu dugaan kuat bahwa pelaku sebenarnya masih bebas, dan ada hal yang ditutup-tutupi.
Kini, kekhawatiran itu terjawab. Berdasarkan hasil penelusuran Terkini.id, Pelaku bernama Ardi telah diamalkan oleh Polres Jeneponto, namu keluarga korban belum puas, karena ia menganggap pelaku lebih dari 1 orang. Keluarga korban tetap menuntut dengan tegas. Ia berharap agar Polisi tidak berhenti sampai di sini.
“Syukurlah akhirnya mereka diamankan. Kami lega, karena selama ini kami kuwatir ada yang ditutup-tutupi. Tapi harapan kami satu: mereka harus dihukum setimpal dengan perbuatan mereka. Lihat saja kondisi keluarga kami, masih terbaring kesakitan, biaya berobat mahal, masa depan terganggu. Jangan sampai ada campur tangan pihak lain atau perlindungan yang membuat mereka lolos atau dihukum ringan,” tegasnya dengan mata berkaca-kaca.




