Bisnis.com, PEKANBARU — Wacana pembentukan Undang-Undang (UU) khusus kelapa sawit dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat iklim investasi di daerah penghasil sawit, termasuk di Riau.
Regulasi khusus tersebut dianggap dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, petani, hingga investor yang selama ini masih menghadapi tumpang tindih aturan dan persoalan legalitas lahan.
Sekretaris Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Cabang Riau, Marianto, mengatakan pembentukan UU sawit harus dibangun dengan prinsip keadilan dan tidak hanya mengakomodasi kepentingan satu pihak saja.
“Regulasi ini jangan hanya menguntungkan pengusaha atau hanya berpihak kepada petani. UU sawit harus menjadi penyeimbang antara kepentingan pemerintah, pelaku usaha, investor, dan petani kelapa sawit,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (19/5/2026).
Marianto berpandangan keberadaan regulasi khusus sawit akan memberikan kepastian bagi investasi di sektor sawit, terutama di tengah ambisi pemerintah pusat mendorong hilirisasi industri berbasis kelapa sawit dan pengembangan biodiesel hingga program B50.
Ia menilai program hilirisasi tidak akan berjalan optimal apabila tidak didukung regulasi yang sinkron antar kementerian dan lembaga. Selama ini, kata dia, industri sawit masih dibayangi persoalan kawasan, legalitas lahan, hingga kebijakan yang kerap tumpang tindih.
Baca Juga
- Pertamina EP Kembangkan Sumur Minyak LBK-030 di Muara Enim, Segini Potensinya
- Harga TBS Sawit Sumsel Melandai, Usia Produktif Rp3.864 per Kg
- Petani Kelapa Tertekan, Pemkab Inhil Usulkan HAP Minimal Rp5.000/kg ke Kementerian Pertanian
“Apabila hilirisasi dipaksakan berjalan tetapi regulasi dan faktor infrastruktur pendukungnya belum siap maka program hilirisasi tidak akan berjalan sesuai dengan hasil yang diharapkan," katanya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah yang terus memperkuat hilirisasi sawit nasional. Pemerintah mendorong pengembangan industri hilir, agar Indonesia tidak hanya mengekspor bahan mentah, tetapi juga produk bernilai tambah tinggi.
Pada 2023, nilai ekspor sawit dan turunannya tercatat mencapai US$28,45 miliar atau sekitar 11,6% dari total ekspor nonmigas nasional. Industri sawit juga menyerap sekitar 16,2 juta tenaga kerja langsung dan tidak langsung.
Dana pungutan ekspor sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa (BPDP) selama ini, sebut Marianto, menjadi salah satu instrumen penting pemerintah dalam mendukung program biodiesel, peremajaan sawit rakyat, hingga riset dan pengembangan produk hilir sawit. Sejak 2015 hingga Mei 2023, dana yang terkumpul mencapai Rp146,56 triliun.
Marianto tak memungkiri bahwa hilirisasi sawit di Indonesia masih didominasi produk pangan dasar seperti minyak goreng dan biodiesel. Produk bernilai tambah tinggi seperti oleokimia, kosmetik, surfaktan, hingga bahan baku industri farmasi masih belum berkembang optimal akibat keterbatasan teknologi dan infrastruktur industri.
“Kita belum mampu mengolah sawit jadi produk bernilai tinggi, karena memang teknologi belum matang, kemudian infrastrukturnya. Kalau bisa kita hilirisasi semua, apa nggak kaya raya kita," kata Marianto.
Publikasi BPDP mencatat industri sawit Indonesia saat ini telah menghasilkan lebih dari 179 produk turunan, mulai dari pangan, energi, hingga produk kimia. Namun sebagian besar ekspor masih didominasi produk mentah dan setengah jadi.




