Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, akhirnya ditahan Bareskrim Polri. Sebelumnya dia diperiksa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penahanan dilakukan setelah tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri usai merampungkan pemeriksaan awal terhadap AKP Deky.
Advertisement
"Untuk tersangka Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan (BAP) pendahuluan oleh Tim Penyidik Gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Dalam foto yang beredar, AKP Deky tampak mengenakan baju tahanan warna oranye bernomor 38 dengan tulisan “Bareskrim”, serta menggunakan celana gelap dan sandal jepit.
Kedua tangan di belakang badan, berlatar dinding bertuliskan “Cabang Rumah Tahanan Negara Bareskrim Kepolisian Negara Republik Indonesia” serta lambang besar Reserse di bagian atas. Ekspresinya tampak datar saat difoto dalam ruangan tahanan Bareskrim.




