Jakarta (ANTARA) - Aqsa Working Group (AWG) mengecam keras penangkapan aktivis kemanusiaan Global Sumud Flotilla, termasuk jurnalis Indonesia, oleh Israel dengan mengatakan tindakan brutal tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, kebebasan pers, dan prinsip-prinsip kemanusiaan universal.
"AWG mengecam sekeras-kerasnya penangkapan dan intimidasi terhadap aktivis kemanusiaan serta jurnalis Indonesia dalam misi Global Sumud Flotilla," kata Ketua Presidium AWG, M. Anshorullah, dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa.
Anshorullah menekankan penangkapan tersebut dilakukan di perairan internasional, yang berada di luar yurisdiksi sah Israel.
Oleh karena itu, pencegatan dan penahanan terhadap kapal sipil merupakan tindakan ilegal, bentuk pembajakan terhadap misi kemanusiaan, serta pelanggaran serius terhadap hukum laut internasional.
Baca juga: Pemerintah upayakan pembebasan jurnalis Indonesia ditahan di Israel
Dia mengatakan jurnalis yang ikut dalam misi kemanusiaan tersebut adalah warga sipil yang harus dilindungi hukum humaniter internasional dan berbagai konvensi internasional mengenai tugas jurnalis.
Sehingga, lanjut Anshorullah, penangkapan terhadap jurnalis Indonesia itu merupakan bentuk ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan hak masyarakat dunia untuk memperoleh informasi atas tragedi kemanusiaan di Gaza.
"Dalam situasi konflik bersenjata sekalipun, jurnalis memiliki hak perlindungan dan tidak boleh dijadikan target intimidasi, penangkapan, atau kekerasan selama menjalankan tugas jurnalistiknya," ucapnya.
Anshorullah kembali menegaskan bahwa aksi Global Sumud Flotilla adalah misi damai dan kemanusiaan untuk menyalurkan bantuan serta menunjukkan solidaritas dunia kepada rakyat Palestina yang terus menjadi korban blokade, genosida, dan penjajahan zionis Israel.
Baca juga: Pemerintah pantau serius keselamatan WNI yang jalankan misi kemanusiaan Gaza
"Para aktivis dan jurnalis datang bukan membawa ancaman, melainkan membawa bantuan kemanusiaan, solidaritas, dan suara nurani dunia. Penangkapan terhadap mereka menunjukkan ketakutan zionis Israel terhadap semakin besarnya dukungan internasional bagi perjuangan rakyat Palestina," ujarnya.
AWG menilai tindakan tersebut kembali memperlihatkan watak zionis Israel sebagai rezim kolonial dan apartheid yang terus mengabaikan hukum internasional, meneror warga sipil, dan membungkam suara-suara kemanusiaan dunia.
AWG juga mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah diplomatik dengan tegas dan nyata guna melindungi warga negara Indonesia serta membawa kasus tersebut ke forum internasional.
Kelompok itu juga mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Mahkamah Pidana Internasional (ICC), dan seluruh lembaga HAM internasional untuk mengadili Israel atas pelanggaran hukum internasional dan kejahatan kemanusiaan yang terus dilakukan terhadap rakyat Palestina dan para aktivis solidaritas internasional.
Baca juga: Kemlu pastikan lima WNI diculik saat Israel cegat konvoi flotilla Gaza
"AWG mengecam sekeras-kerasnya penangkapan dan intimidasi terhadap aktivis kemanusiaan serta jurnalis Indonesia dalam misi Global Sumud Flotilla," kata Ketua Presidium AWG, M. Anshorullah, dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa.
Anshorullah menekankan penangkapan tersebut dilakukan di perairan internasional, yang berada di luar yurisdiksi sah Israel.
Oleh karena itu, pencegatan dan penahanan terhadap kapal sipil merupakan tindakan ilegal, bentuk pembajakan terhadap misi kemanusiaan, serta pelanggaran serius terhadap hukum laut internasional.
Baca juga: Pemerintah upayakan pembebasan jurnalis Indonesia ditahan di Israel
Dia mengatakan jurnalis yang ikut dalam misi kemanusiaan tersebut adalah warga sipil yang harus dilindungi hukum humaniter internasional dan berbagai konvensi internasional mengenai tugas jurnalis.
Sehingga, lanjut Anshorullah, penangkapan terhadap jurnalis Indonesia itu merupakan bentuk ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan hak masyarakat dunia untuk memperoleh informasi atas tragedi kemanusiaan di Gaza.
"Dalam situasi konflik bersenjata sekalipun, jurnalis memiliki hak perlindungan dan tidak boleh dijadikan target intimidasi, penangkapan, atau kekerasan selama menjalankan tugas jurnalistiknya," ucapnya.
Anshorullah kembali menegaskan bahwa aksi Global Sumud Flotilla adalah misi damai dan kemanusiaan untuk menyalurkan bantuan serta menunjukkan solidaritas dunia kepada rakyat Palestina yang terus menjadi korban blokade, genosida, dan penjajahan zionis Israel.
Baca juga: Pemerintah pantau serius keselamatan WNI yang jalankan misi kemanusiaan Gaza
"Para aktivis dan jurnalis datang bukan membawa ancaman, melainkan membawa bantuan kemanusiaan, solidaritas, dan suara nurani dunia. Penangkapan terhadap mereka menunjukkan ketakutan zionis Israel terhadap semakin besarnya dukungan internasional bagi perjuangan rakyat Palestina," ujarnya.
AWG menilai tindakan tersebut kembali memperlihatkan watak zionis Israel sebagai rezim kolonial dan apartheid yang terus mengabaikan hukum internasional, meneror warga sipil, dan membungkam suara-suara kemanusiaan dunia.
AWG juga mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah diplomatik dengan tegas dan nyata guna melindungi warga negara Indonesia serta membawa kasus tersebut ke forum internasional.
Kelompok itu juga mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Mahkamah Pidana Internasional (ICC), dan seluruh lembaga HAM internasional untuk mengadili Israel atas pelanggaran hukum internasional dan kejahatan kemanusiaan yang terus dilakukan terhadap rakyat Palestina dan para aktivis solidaritas internasional.
Baca juga: Kemlu pastikan lima WNI diculik saat Israel cegat konvoi flotilla Gaza





