Jakarta, VIVA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan pendiri sekaligus pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo, Kiai Ashari, bukanlah kiai sungguhan.
Ashari diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan puluhan santri di Ponpes Ndulo Kusumo.
"Tapi, saya berani menyatakan, apa yang terjadi di Pati, apa yang terjadi di Jawa Barat, bukan kiai yang sesungguhnya. Dukun macak kiai, kira-kira gitu. Dukun berkedok kiai," kata Cak Imin di kawasan Jakarta Pusat, dikutip Selasa, 19 Mei 2026.
Cak Imin lantas mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan pondok pesantren (ponpes) yang mengiming-imingi pendidikan gratis.
"Kepada masyarakat, jangan mudah percaya dengan istilah mondok gratis, dengan istilah tanpa biaya tanpa dilakukan pengecekan," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, fakta mengejutkan terungkap dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati yang menyeret pendiri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati, Kiai Anshari.
Polisi mengungkap tersangka diduga menggunakan doktrin agama untuk mengendalikan para santriwati sebelum melancarkan aksi cabulnya. Kapolres Kota Pati, Komisaris Besar Polisi Jaka Wahyudi mengatakan, Kiai Ashari diduga menanamkan pemahaman kepada korban bahwa seorang murid wajib menuruti seluruh perintah guru agar ilmu yang diberikan bisa terserap dengan baik.
"Modus operandi mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru. Ini doktrin yang disampaikan oleh guru kepada korban," tutur dia, dikutip 8 Mei 2026.
Doktrin tersebut diduga menjadi cara Kiai Ashari untuk memuluskan aksi bejatnya terhadap para korban yang masih berstatus santriwati. Dari hasil penyidikan sementara, polisi menemukan dugaan aksi pencabulan dilakukan berulang kali sejak beberapa tahun terakhir.
Bahkan, Kiai Ashari disebut telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 10 kali di lokasi berbeda. Jaka mengungkapkan tersangka kerap memakai alasan meminta dipijat untuk membawa korban masuk ke kamar sebelum diduga melakukan aksi kekerasan seksual.
"Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban," katanya.





