Pangkas Irisan Kewenangan, LPS Revitalisasi Peran Anggota Ex-Officio

wartaekonomi.co.id
1 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai menyiapkan transformasi kelembagaan sebagaimana mandat baru dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menyampaikan bahwa perubahan organisasi diperlukan agar lembaga mampu mengemban tugas baru secara optimal. Terutama dalam memperkuat fungsi mitigasi risiko sekaligus mempersiapkan implementasi penjaminan polis.

"Nah, selama ini memang kami megevaluasi bahwa pembagian ini masih campur aduk. Kami ingin menyampaikan bahwa tujuan dari pembagian tugas ini semata-mata untuk optimalisasi dari organisasi supaya dapat mendukung tugas dan tujuan didirikannya LPS," kata Anggito dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR, di Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Melalui UU P2SK, LPS tidak lagi hanya menjalankan fungsi penjaminan simpanan bank dan resolusi bank gagal, tetapi juga mendapat mandat baru dalam menjaga stabilitas sektor keuangan secara lebih komprehensif.

Perubahan tersebut menuntut pembagian tugas yang lebih jelas antara fungsi strategis, fungsi utama (core function), dan fungsi operasional di internal lembaga.

Anggito menilai struktur sebelumnya masih memiliki irisan kewenangan yang berpotensi menghambat efektivitas organisasi, sehingga restrukturisasi menjadi langkah penting untuk memperkuat kapasitas institusi menghadapi mandat baru.

Baca Juga: Perkuat Pengawasan 1.594 Bank, LPS Bakal Kelola Data Secara Real-Time

Baca Juga: LPS: Simpanan Saldo di Atas Rp5 Miliar Melonjak 21,6 Persen per Maret 2026

Dalam perubahan tersebut, LPS akan memperkuat peran anggota ex-officio yang berasal dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan agar koordinasi kebijakan stabilitas sistem keuangan berjalan lebih efektif.

"Jadi sementara ini anggota ex officio berfungsi sebagai mewakili kepentingan lembaga tersebut. Jadi kami juga akan merivitalisasi peran mereka dapat mendukung organisasi," ungkap Anggito.

Ke depan, anggota ex-officio akan memiliki peran lebih strategis melalui kepemimpinan komite-komite utama dengan indikator kinerja yang terukur.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
UMY Pisahkan Jalur Karier Dosen, Peneliti Tak Lagi Dibebani Tugas Mengajar
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
BEI Harap Danantara Dorong Lebih Banyak BUMN IPO
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Konten TikTok Diduga Jadi Pemicu Rumah Ahmad Bahar Didatangi Massa GRIB
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Selat Malaka, Dumai, & Pertaruhan Indonesia Keluar Kutukan End Destination Port
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Pemuda Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Usai Tertabrak KRL di Jaksel
• 2 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.