Mantan Ketua BPK Usul 2 Rekomendasi soal Hitungan Kerugian Negara ke DPR

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna mengusulkan dua rekomendasi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi No.28/PUU- XXIV/2026 terkait Kewenangan Perhitungan dan Penetapan Kerugian Negara.

Usul itu disampaikan ke Baleg DPR RI yang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah narasumber, termasuk Agung Firman Selasa (19/5/2026). 

Agung menekankan bahwa dirinya ingin melakukan harmonisasi agar mempertegas kewenangan BPK dalam menghitung kerugian negara perkara korupsi. Pasalnya, sejauh ini berdasarkan pasal 32 UU No.31/1999 kerap menimbulkan multitafsir dalam penerapannya.

Dia menjelaskan rekomendasi pertama yaitu terkait amandemen terbatas UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor. Agung menilai perlu ada perubahan untuk memutakhirkan norma agar selaras dengan perkembangan hukum konstitusi dan sistem hukum keuangan negara.

"Opsi pertama adalah amandemen terbatas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Agung.

Harmonisasi ini dilakukan dengan sejumlah aturan yang ada mulai dari penilaian dan penetapan kerugian negara dilakukan sesuai kewenangan konstitusional BPK sebagaimana diatur dalam UUD 1945; Pasal 10 ayat 1 UU No.15/2006 tentang BPK; SEMA No.4/2016 serta menyesuaikan dengan putusan MK No.25/2016 putusan MK No.28/2026.

Baca Juga

  • BPK Soroti Potensi Kerugian Negara Rp84,68 Miliar di Lingkungan Kemenhub
  • BPK Serahkan IHPS II/2025: Kerugian Negara Rp6,8 Triliun, Uang Terselamatkan Rp42,87 Triliun
  • Baleg DPR Evaluasi UU Tipikor Usai Putusan MK soal Kerugian Negara

Usulan kedua dilakukan melalui amandemen terbatas terhadap UU No.15/2006 tentang BPK. Menurut Agung, usulan ini lebih simpel karena hanya menambah satu pasal pada bagian ketentuan penutup.

Satu pasal itu berbunyi "Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 32 dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan tidak berlaku dan disesuaikan dengan ketentuan penetapan kerugian negara sebagaimana diatur dalam undang-undang ini."

Agung menegaskan pendekatan ini bertujuan untuk mempertegas kewenangan konstitusional BPK dalam perhitungan dan penetapan kerugian negara; menghilangkan dualisme pengaturan; serta memastikan bahwa seluruh mekanisme penetapan kerugian negara mengacu kepada regulasi pemeriksaan keuangan negara.

Adapun, Agung menekankan kedua opsi tersebut pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yakni memperkuat kepastian hukum. Perbedaannya hanya terletak pada pendekatannya.

"Perbedaan terletak pada pendekatan harmonisasi di mana opsi pertama dilakukan penyesuaian langsung pada rezim hukum tindak pidana korupsi, sementara opsi kedua mempertegas keberlakuan norma sebagai sistem hukum kelembaaan BPK," pungkasnya 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Vinales Sebut Kondisi Bahunya Kian Membaik Usai Pulih dari Cedera
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Tim Pemburu Begal Tangkap 8 Pelaku, 3 di Antaranya Jambret WNA di Bundaran HI
• 14 jam laluokezone.com
thumb
Melihat Puluhan Lukisan Emas yang Dilelang Kejaksaan, Ada yang Harga Rp 8 Miliar
• 7 menit lalukumparan.com
thumb
Minta Maaf Soal Ucapannya Soal Anak Dewi Perssik, Aldi Taher Sempat Layangkan Pujian
• 5 jam lalucumicumi.com
thumb
Kisah Penggembala Ternak yang Ditemukan Tewas Usai Temukan Pangkalan Militer Rahasia Israel di Irak
• 13 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.