Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) menyatakan, saat ini telah terjadi perubahan besar dalam sistem kerja akibat perkembangan ekonomi digital dan AI.
“Pola hubungan kerja konvensional mulai bergeser menuju sistem berbasis platform dan kemitraan fleksibel yang dikendalikan oleh teknologi dan algoritma,” katanya saat mengisi seminar nasional tentang tantangan hukum di era Artificial Intelligence (AI) dan perkembangan Gig Economy di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Selasa (19/5/2026).
Saat ini, kata Yusril, seorang pekerja muda dalam sehari bisa menjalankan berbagai profesi sekaligus, mulai dari pengelola dokumen, kurir platform digital, desainer grafis, hingga pengemudi layanan daring.
Kondisi itu menurutnya, memunculkan persoalan baru terkait status hubungan kerja, perlindungan hukum, jaminan keselamatan kerja, hingga mekanisme keberatan terhadap sistem algoritma yang mengatur pekerjaan mereka.
“Sekarang seseorang berhadapan bukan lagi dengan toko atau manusia secara langsung, tetapi dengan sistem dan algoritma. Penilaian kerja dilakukan oleh sistem digital yang menentukan distribusi pekerjaan, tarif, bahkan akses terhadap layanan,” ucapnya.
Menurutnya, hukum nasional tidak bisa lagi hanya bergantung pada kategori lama dalam melihat persoalan ketenagakerjaan dan ekonomi digital. Sehingga, menurutnya saat ini perlu upaya memastikan inovasi teknologi tetap berjalan seimbang dengan perlindungan hak warga negara dan kepastian hukum.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya perlindungan data pribadi di tengah perkembangan AI, karena menurutnya data pribadi saat ini sudah menjadi sumber utama dalam berbagai pengambilan keputusan, mulai dari pelayanan publik, penilaian risiko, hingga penentuan akses layanan tertentu.
“Semakin besar dampak suatu sistem terhadap hak individu, maka semakin tinggi pula tuntutan transparansi dan akuntabilitasnya,” tuturnya.
Meski Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Yusril menilai implementasinya masih perlu diperkuat agar mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi yang bergerak sangat cepat.
Sementara itu, Nurhasan Rektor Unesa mengatakan bahwa perkembangan teknologi digital, terutama AI dan ekonomi platform, telah membawa perubahan besar terhadap hampir seluruh aspek kehidupan manusia.
Ia menyebut, teknologi membuka ruang inovasi dan peluang ekonomi baru, khususnya bagi generasi muda, namun di sisi lain juga memunculkan berbagai persoalan hukum dan sosial yang semakin kompleks.
“Konsep hubungan kerja yang bias, perlindungan hak pekerja mandiri dalam ekonomi platform, akuntabilitas keputusan berbasis algoritma AI, sampai perlindungan data pribadi dan hak kekayaan intelektual menjadi persoalan nyata yang saat ini berada di depan mata kita,” ucapnya.
Dengan kondisi itu, ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh tertinggal dari perkembangan teknologi, yakni regulasi harus adaptif, progresif, dan responsif agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hak asasi manusia, keadilan sosial, dan kedaulatan hukum nasional di tengah arus disrupsi digital yang terus berkembang.
Menurutnya, kehadiran Menko Kumham Imipas menjadi momentum penting bagi sivitas akademika untuk memperoleh perspektif strategis mengenai arah kebijakan hukum nasional di masa depan.
Ia berharap Fakultas Hukum Unesa dapat memanfaatkan seminar tersebut untuk memperkuat wawasan dan sensitivitas terhadap berbagai persoalan hukum digital.
“Kami berharap seminar ini melahirkan rekomendasi akademis, strategis, dan praktis yang dapat menjadi kontribusi nyata bagi pembangunan hukum nasional menuju era digital,” ujarnya.
Arinto Nugroho Dekan Fakultas Hukum Unesa menambahkan, seminar nasional itu menjadi momentum penting bagi Fakultas Hukum untuk menghadapi tantangan di tengah pesatnya perkembangan AI dan gig economy.
Pihaknya memastikan komitmen untuk terus mengawal perkembangan regulasi hukum agar mampu beradaptasi dengan disrupsi teknologi sekaligus tetap melindungi hak-hak masyarakat.
“Kita berharap seminar ini dapat melahirkan gagasan dan rekomendasi strategis yang memperkuat peran akademisi dalam pembangunan hukum nasional yang lebih progresif dan responsif terhadap perkembangan zaman,” pungkasnya. (ris/saf/faz)




