Juru Bicara 1 Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang mengatakan proses kepulangan terus diupayakan dengan bekerja sama dengan otoritas terkait.
IDXChannel - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI membenarkan ada sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi relawan dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0. Lima di antaranya ditangkap oleh militer Israel, sementara empat lainnya masih melanjutkan pelayaran di sekitar perairan Siprus.
Juru Bicara 1 Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang mengatakan proses kepulangan terus diupayakan dengan bekerja sama dengan otoritas terkait.
Yvonne menyampaikan kondisi di lapangan masih terus berkembang dan penuh risiko. Empat WNI yang masih berada di laut pun tetap menghadapi ancaman intersepsi oleh militer Israel.
“Kementerian Luar Negeri melalui perwakilan RI terkait akan terus memantau perkembangan situasi, melakukan verifikasi posisi dan kondisi para WNI, serta menyiapkan langkah-langkah pelindungan sesuai kebutuhan di lapangan,” ujar Yvonne Mewengkang, dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Yvonne menyatakan sebagai langkah antisipasi, Kemlu telah berkoordinasi dengan sejumlah perwakilan RI di luar negeri, di antaranya KBRI Ankara, KBRI Cairo, KBRI Roma, KBRI Amman, serta KJRI Istanbul. Mereka menyiapkan perlindungan kekonsuleran, termasuk penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) apabila dokumen perjalanan WNI disita, hingga dukungan layanan medis jika diperlukan.
"Perwakilan RI terkait juga terus menjalin komunikasi dengan otoritas setempat guna memastikan akses transit dan proses pemulangan para WNI dapat berlangsung tanpa kendala keimigrasian," ujarnya.
Di tingkat internasional, Indonesia turut bergabung bersama sembilan negara lainnya yakni Turki, Bangladesh, Brasil, Kolombia, Jordania, Libya, Maladewa, Pakistan, dan Spanyol dalam pernyataan bersama mengecam serangan Israel terhadap misi kemanusiaan GSF.
"Pemerintah Indonesia pun mendesak Israel agar segera membebaskan seluruh kapal dan awak misi kemanusiaan internasional yang ditahan, sekaligus menjamin distribusi bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina tetap berjalan sesuai hukum humaniter internasional," kata dia.
(NIA DEVIYANA)





