Eks Wamenaker Noel Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi K3!

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita
Eks Wamenaker Noel Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi K3!Nasional | okezone | Senin, 18 Mei 2026 - 20:32

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, dihukum 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Surat tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Jaksa menilai Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana pemerasan dan gratifikasi. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Noel terbukti menerima suap senilai Rp1 miliar, gratifikasi Rp3,435 miliar, serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler senilai Rp600 juta.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” tutur jaksa saat membacakan surat tuntutan, Senin (18/5/2026).

Baca Juga:Cerita JK Menolak Didatangi Rismon Sianipar Cs

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Noel membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Noel turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar subsider dua tahun penjara.

Dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Noel bersama sejumlah pejabat dan pegawai Kemnaker menerima aliran dana hasil pemerasan.

 

Praktik tersebut disebut dilakukan dengan memungut biaya di luar ketentuan resmi atau dikenal dengan istilah “biaya nonteknis”. Pemohon sertifikasi K3 diduga diminta memberikan sejumlah uang agar proses penerbitan sertifikat dipercepat. Sebaliknya, apabila permintaan itu tidak dipenuhi, proses pengurusan disebut diperlambat atau dipersulit.

Baca Juga:BNPB Catat 379,76 Hektare Lahan di Kalteng Dilanda Kebakaran Sejak Januari 2026

Jaksa menyebut total uang yang terkumpul dari praktik tersebut mencapai Rp6,52 miliar. Namun, dalam persidangan muncul fakta lain terkait besarnya aliran uang dari praktik tersebut. Salah satunya pengakuan Irvian Bobby Mahendro yang menyebut dirinya menerima sekitar Rp58 miliar selama praktik pungutan “biaya nonteknis” berlangsung.

Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,365 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cara konsumsi ubi jalar agar vitamin A dapat terserap optimal
• 26 menit laluantaranews.com
thumb
WHO Umumkan Wabah Ebola Darurat Internasional
• 8 jam laludetik.com
thumb
Immanuel Ebenezer Dijadwalkan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Hari Ini
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Hari Raya Idul Adha 2026 Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Kompak Jatuh 27 Mei
• 16 jam laludisway.id
thumb
Jennifer Coppen Spill Konsep Pernikahan: Usung Adat dan International Wedding
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.