Polri Periksa 40 WNA Sindikat Judol Internasional Hayam Wuruk

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap 40 Warga Negara Asing (WNA) sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar).

Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Dony Alexander mengungkapkan bahwa 40 WNA itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan judi online.

"Untuk yang hari ini 40 (WNA). Ya kita bawa, masih dalam proses pemeriksaan sebagai status tersangka dan pengembangan masih kita laksanakan. Nanti puncaknya Pak Dir yang akan merilis," kata Dony saat dihubungi awak media, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Baca Juga :
Polri Bidik Aktor Utama Sindikat Judol di Hayam Wuruk Lewat Aliran Dana

Menurut Dony, pemeriksaan tersangka bakal dilakukan secara bertahap. Mengingat, pada penangkapan ini, polisi menciduk 320 WNA dan satu orang Warga Negara Indonesia (WNI).

"Ya, kita periksa bertahap. Karena kan juga tempat dan juga waktu harus kita koordinasikan," ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gaya Pramono Anung Jajal Ring Tinju, Ampuh Tekan Tawuran
• 12 jam laluliputan6.com
thumb
Induk Instagram PHK Lagi 8 Ribu Karyawan Saat Belanja AI Tembus Rp 2.561 Triliun
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
Samsat Bulukumba Bantah Pungli Terkait Pembayaran Pajak
• 28 menit lalueranasional.com
thumb
Mendagri Tito Minta Pemda Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan Daerah
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Pabrik di Cengkareng Terbakar, Tiga Orang Jadi Korban
• 10 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.