JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap 40 Warga Negara Asing (WNA) sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar).
Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Dony Alexander mengungkapkan bahwa 40 WNA itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan judi online.
"Untuk yang hari ini 40 (WNA). Ya kita bawa, masih dalam proses pemeriksaan sebagai status tersangka dan pengembangan masih kita laksanakan. Nanti puncaknya Pak Dir yang akan merilis," kata Dony saat dihubungi awak media, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Menurut Dony, pemeriksaan tersangka bakal dilakukan secara bertahap. Mengingat, pada penangkapan ini, polisi menciduk 320 WNA dan satu orang Warga Negara Indonesia (WNI).
"Ya, kita periksa bertahap. Karena kan juga tempat dan juga waktu harus kita koordinasikan," ujarnya.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/6309034/original/034167100_1779183310-Mendagri_Tito.jpeg)
