JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi tidak harus dilakukan oleh satu lembaga tertentu.
Menurut dia, siapa pun dapat menghitung kerugian negara sepanjang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang tersebut.
“Ketika ditanya siapa yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara, saya selalu menyampaikan begini Pak. Siapa pun bisa sepanjang memiliki keahlian dan kompetensi di bidangnya,” ujar Alexander dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (19/5/2026).
Alexander menjelaskan, dalam perkara korupsi, kerugian negara merupakan salah satu unsur yang harus dibuktikan di persidangan.
Baca juga: Eks Ketua BPK: Penetapan Kerugian Negara oleh Banyak Institusi Tak Sesuai UUD 1945
Karena itu, pihak yang pada akhirnya menentukan ada atau tidaknya kerugian negara adalah majelis hakim.
“Pada akhirnya, yang menentukan dan menetapkan kerugian negara dalam perkara korupsi itu adalah putusan hakim,” kata dia.
Alexander mengaku pernah menolak hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ketika masih menjadi hakim.
Menurut dia, keputusan itu diambil karena fakta persidangan menunjukkan tidak adanya kerugian negara, atau nilai kerugian yang berbeda dengan hasil audit.
“Beberapa kali saya ketika jadi hakim, saya menolak hasil perhitungan kerugian negara BPK maupun BPKP,” ujar Alexander.
Baca juga: Menyoal Urgensi Kewenangan Hitung Kerugian Negara di UU Tipikor
Dia menilai, hasil audit semestinya hanya menjadi panduan bagi hakim untuk memahami modus perkara dan metode penghitungan kerugian negara.
“Majelis boleh setuju, boleh tidak,” tegas Alexander.
Alexander juga menyoroti kecenderungan sebagian hakim yang langsung mengambil alih hasil audit tanpa menguji lebih jauh fakta-fakta di persidangan.
“Kalau hakim itu langsung mengambil alih hasil audit entah dari BPK atau BPKP, malah putusannya menyesatkan,” kata Alexander.
Dalam RDPU itu, Alexander turut menegaskan bahwa tidak semua perkara korupsi memerlukan audit kerugian negara.
Dia mencontohkan perkara pekerjaan fiktif atau kekurangan volume barang yang menurutnya dapat langsung dibuktikan penyidik dan jaksa di persidangan.
Baca juga: Baleg Bahas UU Tipikor, Cegah Multitafsir Lembaga Penghitung Kerugian Negara





