Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah menyusun Undang-Undang (UU) Perubahan Iklim untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan dengan mengedepankan hak-hak kelompok rentan, seperti perempuan dan anak.
"Di dalam UU Perubahan Iklim itu akan ada pasal tentang keadilan iklim karena Indonesia sebagai negara kepulauan sangat rentan terdampak perubahan iklim," kata Direktur Adaptasi Perubahan Iklim Kedeputian Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH Franky Zamzani di Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan, untuk mengatasi perubahan iklim, pemerintah perlu terus berkolaborasi dengan semua pihak untuk melakukan adaptasi dalam kebijakan, tidak hanya sekadar mitigasi.
"Selama ini kita belum memiliki payung hukum tentang perubahan iklim yang benar-benar inklusif, oleh karena itu, pemerintah terus berupaya menyusun kebijakan yang berpihak kepada kelompok rentan," ujar dia.
Sementara itu, Chief Executive Officer Indonesia Ocean Justice Initiative Achmad Santosa mengemukakan bahwa paradigma pembangunan yang mengejar pertumbuhan ekonomi tanpa memperhatikan keadilan sosial dapat berdampak pada pelemahan demokrasi, tata kelola pemerintahan, dan supremasi hukum.
Oleh karena itu, penyusunan UU Perubahan Iklim juga perlu menjadi pengungkit penyusunan undang-undang lainnya seperti UU Kebencanaan, yang diperkaya dengan substansi dari UU Perlindungan Anak.
"Perubahan paradigma pembangunan ekonomi menjadi kunci untuk mengatasi dampak krisis iklim terhadap migrasi, pekerja rentan, perempuan, dan anak-anak," ujar Santosa.
Ia juga menyampaikan bahwa partisipasi publik yang bermakna dalam pengambilan keputusan lingkungan terus diperkuat di Indonesia.
"Langkah ini diperkuat oleh adanya para champions dari pihak pemerintahan, DPR, DPD, pemerintah daerah, hingga kementerian yang terus mendukung agenda perlindungan lingkungan untuk mewujudkan terbitnya UU Perubahan Iklim," tuturnya.
"Di dalam UU Perubahan Iklim itu akan ada pasal tentang keadilan iklim karena Indonesia sebagai negara kepulauan sangat rentan terdampak perubahan iklim," kata Direktur Adaptasi Perubahan Iklim Kedeputian Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH Franky Zamzani di Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan, untuk mengatasi perubahan iklim, pemerintah perlu terus berkolaborasi dengan semua pihak untuk melakukan adaptasi dalam kebijakan, tidak hanya sekadar mitigasi.
"Selama ini kita belum memiliki payung hukum tentang perubahan iklim yang benar-benar inklusif, oleh karena itu, pemerintah terus berupaya menyusun kebijakan yang berpihak kepada kelompok rentan," ujar dia.
Sementara itu, Chief Executive Officer Indonesia Ocean Justice Initiative Achmad Santosa mengemukakan bahwa paradigma pembangunan yang mengejar pertumbuhan ekonomi tanpa memperhatikan keadilan sosial dapat berdampak pada pelemahan demokrasi, tata kelola pemerintahan, dan supremasi hukum.
Oleh karena itu, penyusunan UU Perubahan Iklim juga perlu menjadi pengungkit penyusunan undang-undang lainnya seperti UU Kebencanaan, yang diperkaya dengan substansi dari UU Perlindungan Anak.
"Perubahan paradigma pembangunan ekonomi menjadi kunci untuk mengatasi dampak krisis iklim terhadap migrasi, pekerja rentan, perempuan, dan anak-anak," ujar Santosa.
Ia juga menyampaikan bahwa partisipasi publik yang bermakna dalam pengambilan keputusan lingkungan terus diperkuat di Indonesia.
"Langkah ini diperkuat oleh adanya para champions dari pihak pemerintahan, DPR, DPD, pemerintah daerah, hingga kementerian yang terus mendukung agenda perlindungan lingkungan untuk mewujudkan terbitnya UU Perubahan Iklim," tuturnya.





