1.677 Batang Kayu Tanpa Dokumen Diamankan di Asahan, 5 Perusahaan Ditertibkan

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari Gakkum Kehutanan, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut mengamankan sebanyak 1.677 batang kayu bulat. Kayu tersebut jenis rimba campuran dan meranti yang diduga tanpa legalitas dokumen pada lima industri pengolahan kayu di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumut.

"Ribuan batang kayu bulat yang diduga tidak dilengkapi barcode atau penanda legalitas pada lima industri pengolahan kayu," kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto dalam keterangannya, dikutip Selasa (19/5).

Operasi tersebut dimulai sejak Rabu, 13 Mei 2026. Hari menyebutkan hasil hutan kayu ilegal tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pembalakan liar di Desa Poldung dan wilayah Simonis, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Kayu bulat hasil kegiatan ilegal tersebut diduga diangkut dan ditampung oleh sejumlah industri pengolahan kayu di Asahan. Atas informasi tersebut, tim melakukan pengecekan lapangan untuk menelusuri asal-usul kayu, legalitas dokumen angkutan serta kesesuaian kegiatan industri pengolahan kayu dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Hari.

Lima industri pengolahan itu pun diperiksa. Petugas menemukan sebanyak 758 batang kayu log dan 12 unit mesin band saw (gergaji) pada CV. AMS. Lalu 413 batang kayu log dan lima unit mesin bandsaw pada UD. R. Kemudian, pada perusahaan CV FJ ditemukan kurang lebih 36 batang kayu log dan enam mesin band saw.

Selanjutnya, pada CV. MBS ditemukan kurang lebih 360 batang kayu log dan 2 unit mesin band saw. Serta, pada CV. SJP ditemukan kurang lebih 110 batang kayu log dan 5 unit mesin band saw.

Hingga kini, penyidik Gakkum Kehutanan dan DLHK masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik industri pengolahan kayu tersebut.

"Saat ini tim sedang bekerja memeriksa secara teliti, menghitung dan mengukur kayu, mengecek barcode atau penanda legalitas, mencocokkan SKSHH-KB, SKSHH-KO, serta memeriksa pemilik industri (sawmill), pekerja dan saksi-saksi," ucap Hari.

"Jika dari pemeriksaan ditemukan fakta bahwa kayu tersebut berasal dari pembalakan liar atau tidak memiliki dokumen yang sah, perkara ini kami proses melalui instrumen hukum yang tersedia, baik administrasi maupun pidana," lanjut Hari.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan penertiban kayu ilegal merupakan bagian dari komitmen negara menjaga hutan.

"Penegakan hukum kehutanan harus melindungi banyak kepentingan sekaligus hutan yang menjadi sumber kehidupan, pelaku usaha yang bekerja taat aturan, dan masyarakat yang bergantung pada kelestarian sumber daya alam," pungkas Januanto.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menkomdigi Kecam Israel Cegat Misi Kemanusiaan GSF dan Diduga Culik Jurnalis
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
KPK soal Selisih Duit Korupsi dan Tuntutan Noel: Semua Ada Parameternya
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Prakiraan Cuaca Sulsel Hari Ini, 19 Mei 2026: Gowa dan Maros Berpotensi Hujan Lebat Disertai Angin Kencang, Bagaimana Daerah Lainnya?
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Mahkota Binokasih Dikembalikan ke Keraton Sumedang Larang Usai Kirab Budaya
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 6,7% di Tengah Konflik Global
• 2 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.