JAKARTA, KOMPAS.TV – Dewan Pers meminta Pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik luar biasa untuk membebaskan sejumlah wartawan dan warga sipil Indonesia yang ditangkap oleh Angkatan Laut Israel.
Ketua Dewan Pers, Prof Komaruddin Hidayat, menyampaikan sikap terkait penangkapan sembilan warga negara Indonesia (WNI), termasuk tiga jurnalis oleh militer Israel pada Senin (18/5/2026).
“Menyikapi peristiwa ini, Dewan Pers menyatakan, satu, mengecam tindakan Angkatan Laut Israel,” jelasnya melalui unggahan video di akun Instagram @officialdewanpers, Selasa (19/5).
Baca Juga: Iran Umumkan Pembentukan Otoritas Baru untuk Kelola Selat Hormuz
“Dua, meminta pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik luar biasa untuk membebaskan wartawan dan warga sipil Indonesia, serta memulangkannya ke tanah air,” tambahnya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen Dewan Perse dalam menjaga kemerdekaan Pers, agar media dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai
Dalam video itu, ia juga menyampaikan kronologi penangkapan sembilan WNI oleh Angkatan Laut Israel.
“Angkatan Laut Israel mencegat dan menangkap rombongan aktivis kemanusiaan dan jurnalis yang menumpang kapal Global Sumud Flotilla 2.0,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain membawa para aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Internasional, kapal tersebut juga mengangkut bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina.
Baca Juga: Yusril Sampaikan Kendala dalam Upaya Pembebasan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Israel
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : iG Dewan Pers
- dewan pers
- ketua dewan pers
- israel tangkap jurnalis
- militer israel tangkap jurnalis
- jurnalis indonesia





