Kasus Korupsi Sertifikasi K3, Noel Heran Tuntutan Hanya Beda Setahun dengan Terdakwa Lain

eranasional.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer atau Noel, menyoroti tuntutan pidana lima tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap dirinya dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Noel usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin. Dalam keterangannya kepada awak media, Noel mengaku heran dengan perbedaan tuntutan hukuman yang dinilainya tidak terlalu jauh dibandingkan terdakwa lain yang disebut menerima aliran dana lebih besar.

Menurut Noel, tuntutan lima tahun penjara yang diterimanya hanya terpaut sedikit dari terdakwa lain yang diduga menikmati hasil korupsi dalam nominal jauh lebih tinggi. Ia bahkan menyebut penyesalannya karena merasa hukuman yang diterimanya tidak sebanding dengan jumlah uang yang disebut diterima masing-masing terdakwa.

“Kalau begitu menyesal enggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain,” ujar Noel kepada wartawan setelah sidang berlangsung.

Noel kemudian membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan terdakwa lain dalam perkara yang sama. Salah satunya Irvian Bobby Mahendro Putro yang dituntut enam tahun penjara dengan dugaan menikmati uang hasil korupsi mencapai Rp60,32 miliar. Sementara dirinya disebut hanya menerima sekitar Rp4,43 miliar namun dituntut lima tahun penjara.

Selain itu, terdakwa lainnya yakni Hery Sutanto juga dituntut tujuh tahun penjara karena diyakini menerima aliran dana sekitar Rp4,73 miliar. Perbedaan tuntutan tersebut membuat Noel mempertanyakan dasar pertimbangan hukum yang digunakan dalam penyusunan tuntutan jaksa.

“Kan gila ini. Saya bilang ini bagaimana sih hukum? Logikanya saya enggak mengerti nih cara berpikirnya begitu,” kata Noel.

Meski demikian, Noel mengaku tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menghargai kerja jaksa penuntut umum dalam menangani perkara tersebut. Ia menegaskan tidak memiliki persoalan pribadi dengan jaksa, namun hanya mempertanyakan proporsi tuntutan yang dianggapnya tidak mencerminkan perbedaan nominal dugaan penerimaan uang.

Dalam kesempatan yang sama, Noel juga menceritakan pengalamannya selama berada di rumah tahanan. Ia mengaku baru merasakan tiga hari ditahan namun pengalaman tersebut menurutnya sudah sangat berat dan tidak nyaman. Noel menyebut suasana di dalam tahanan terasa seperti “neraka”, sehingga dirinya menyadari bahwa hukuman penjara dalam durasi berapa pun tetap menjadi beban besar bagi siapa saja yang menjalaninya.

Karena itu, Noel memastikan akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan dalam sidang berikutnya. Pleidoi tersebut nantinya akan berisi sejumlah argumentasi dan pembelaan terkait kebijakan-kebijakan yang pernah ia lakukan selama menjabat di Kementerian Ketenagakerjaan.

Ia mengaku akan menyoroti sejumlah program yang menurutnya langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, termasuk isu penahanan ijazah pekerja yang sempat menjadi perhatian publik. Noel menyebut praktik penahanan ijazah masih terjadi hingga sekarang dan menjadi salah satu persoalan ketenagakerjaan yang selama ini coba ia soroti.

“Saya tetap menghormati jaksa penuntut umum yang cukup maksimal bekerja, apa pun saya harus menghargai JPU. Namun, sayang sekali kok tuntutan saya cuma beda setahun dengan yang lebih besar sih korupsinya?” ujarnya lagi.

Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Selain itu, Noel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi dan perizinan K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 2024–2025. Jaksa menduga terdapat praktik permintaan uang terhadap pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar, disertai penerimaan gratifikasi.

Dalam dakwaan, Noel disebut terlibat bersama sejumlah terdakwa lain dalam perkara tersebut. Mereka antara lain Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Kasus dugaan korupsi di sektor pelayanan sertifikasi K3 ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proses perizinan dan keselamatan kerja yang seharusnya berjalan transparan dan profesional. Sertifikasi K3 sendiri merupakan salah satu instrumen penting dalam menjamin standar keselamatan kerja di berbagai sektor industri di Indonesia.

Jaksa menilai praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi tersebut telah mencederai integritas pelayanan publik serta berpotensi merugikan dunia usaha dan masyarakat. Di sisi lain, proses persidangan yang masih berlangsung akan menentukan sejauh mana tanggung jawab masing-masing terdakwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di pengadilan.

Sidang perkara ini dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Anak Ikut Kompetisi? Jangan Hanya Fokus ke Menang, Ini Peran Penting Orang Tua
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
PP Presisi (PPRE) Bakal Divestasi Anak Usaha Senilai Rp1,6 Triliun
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
5 Weton Ini Diprediksi Banjir Rezeki Nomplok pada 19 Mei 2026, Apakah Neptu Anda Masuk Daftar Ini?
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
3 Minuman yang Sebaiknya Dihindari di Pagi Hari
• 36 menit lalubeautynesia.id
thumb
Wamenaker Noel Klaim Selamatkan Uang Rakyat Lebih Banyak dari KPK
• 19 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.