320 Orang Jadi Korban Penipuan Haji Ilegal, Kerugian Capai Rp 10 Miliar

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Haji Polri mengungkap, 320 orang telah menjadi korban penipuan haji non-prosedural atau ilegal.

Hal tersebut berdasarkan hasil penyidikan terhadap 11 Laporan Polisi dan 21 Laporan Informasi yang diterima Satgas Haji Polri.

"Dari penanganan perkara tersebut, jumlah korban mencapai 320 orang dengan total kerugian masyarakat sebesar Rp 10.025.000.000," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).

Baca juga: Jelang Puncak Haji 2026, Kemenhaj Pastikan Layanan Konsumsi untuk Jemaah

Berdasarkan penyelidikan, Satgas Haji Polri telah menetapkan 13 orang tersangka dugaan pelanggaran penyelenggaraan haji ilegal hingga pertengahan Mei 2026.

Penetapan 13 tersangka tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat dari berbagai modus penipuan dan penyalahgunaan jalur keberangkatan haji.

"Pengamanan dan pengawasan haji bukan hanya menyangkut aspek penegakan hukum, tetapi bagian dari perlindungan negara terhadap masyarakat," kata Isir.

Satgas Haji Polri hadir melalui kolaborasi bersama kementerian/lembaga dan otoritas Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan warga negara memperoleh kepastian, keamanan maupun perlindungan dari berbagai potensi kejahatan.

Baca juga: Jelang Puncak Haji 2026, Kemenhaj Jelaskan Fase Wukuf hingga Lontar Jumrah

Menurut dia, pendekatan yang dilakukan Satgas Haji Polri lebih mengedepankan langkah pencegahan sejak awal agar masyarakat tidak menjadi korban praktik ilegal yang merugikan secara finansial maupun menghambat pelaksanaan ibadah.

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang melalui prosedur yang sah. Negara harus hadir mencegah setiap bentuk penyimpangan yang memanfaatkan harapan masyarakat untuk beribadah," kata Isir.

Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal

Satgas Haji Polri sendiri sebelumnya telah menggagalkan keberangkatan 32 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara non-prosedural di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (15/5/2026).

Upaya pencegahan dilakukan Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, setelah petugas menemukan indikasi penggunaan jalur perjalanan yang tidak sesuai ketentuan keberangkatan haji.

Baca juga: PPIH Berangkatkan Timsus Mina, Pastikan Jemaah Indonesia Aman Saat Puncak Haji

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para calon jemaah mengaku akan melakukan perjalanan wisata ke Provinsi Hainan, Republik Rakyat Tiongkok, melalui rute Jakarta-Singapura menggunakan maskapai Batik Air.

Namun, petugas imigrasi menemukan fakta bahwa 31 dari 32 calon penumpang tersebut memiliki visa kerja Arab Saudi jenis single entry dengan masa berlaku 90 hari. Temuan itu kemudian memunculkan dugaan praktik pemberangkatan haji non-prosedural.

Polisi selanjutnya melakukan pendalaman terhadap para calon jemaah. Hasil pemeriksaan menunjukkan lima orang mengaku akan berangkat haji melalui jalur tertentu, sementara sebagian lainnya tetap menyatakan tujuan perjalanan untuk wisata.

Baca juga: Wamenhaj Klaim Banyak Perbaikan pada Haji 2026, soal Keberangkatan hingga Kartu Nusuk

Dalam kasus ini, aparat turut mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai tour leader sekaligus manajer operasional agen perjalanan Travel FEIGO.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 32 paspor Republik Indonesia, 32 boarding pass penerbangan Jakarta-Singapura, serta 31 visa kerja Arab Saudi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Isir mengimbau masyarakat lebih berhati-hati sebelum mengikuti perjalanan ibadah haji dengan memastikan legalitas penyelenggara, jenis visa, serta kelengkapan dokumen keberangkatan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat melalui jalur tidak resmi. Pastikan seluruh dokumen dan mekanisme keberangkatan sesuai aturan demi keamanan, perlindungan hukum, dan kelancaran pelaksanaan ibadah," ujar Isir.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Global Sumud Flotilla: 20 Perahu Lebih Masih Berlayar Menuju Gaza
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Pembiayaan Konsumer Bank Mega Syariah Tumbuh 23 Persen, ini Produk Penopangnya
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Industri Otomotif Lesu, BAF Salurkan Pembiayaan Rp11,46 Triliun
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Bukan ke Mercedes, Eks Pembalap F1 ini Sarankan Max Verstappen Gabung ke Ferrari jika Tinggalkan Red Bull
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Dolar AS Tembus Rp 17.700, Rupiah Kian Jeblok ke Level Terburuk Sepanjang Masa
• 12 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.