jpnn.com - Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab pada Senin (19/5), menyebut kasus penganiayaan dan penelantaran massal anak yang terjadi di lingkungan daycare Little Aresha, Yogyakarta, tidak masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat.
Meski tidak tergolong pelanggaran HAM berat, Amiruddin menegaskan kekerasan terhadap balita di penitipan anak itu merupakan pelanggaran serius hak asasi anak yang dilindungi hukum nasional.
BACA JUGA: Menyesal, Noel: Mendingan Korupsi Sebanyak-banyaknya
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai pengkategorian pelanggaran HAM dalam kasus tersebut bukan merupakan substansi utama.
Dia menyebut fokus negara seharusnya memastikan keadilan untuk para korban.
"Semua pihak harus sepakat bahwa jelas ada pelanggaran HAM di sana, titik," kata Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Oleh karena itu, dia menyebut jangan lagi luka korban didiskreditkan dengan masalah pengkategorian pelanggaran berat atau bukan.
Menurut Sahroni, justru seharusnya atas nama HAM, semua instansi harus sepakat menghukum berat pelaku dan melakukan evaluasi nasional terhadap izin serta SOP daycare.
"Lagian, emang HAM buat orang gede doang? Enggak bisa buat anak bayi? HAM itu sifatnya melekat," ucap legislator Fraksi Partai NasDem itu.
Lebih lanjut, Sahroni menilai kejadian ini bukan bentuk pidana biasa, karena adanya kesengajaan dan kekerasan sistemik yang terjadi di daycare tersebut.
"Jadi, ini bukan kasus pidana biasa. Korbannya puluhan bayi dan balita, artinya ini sudah sistemik," kata dia.
Sahroni menyebut dala kasus ini anak-anak usia di bawah 2 tahun disiksa secara fisik oleh pengasuhnya, di tempat yang seharusnya melindungi mereka.
"Jadi, mohon semua pihak menaruh empati kepada korban dan memberi hukuman berat terhadap pelaku," ujar Sahroni.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




