JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardana, meminta maaf kepada sekitar 50 karyawannya yang hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026).
Permintaan maaf itu disampaikan Michael saat diberi kesempatan menyampaikan pesan setelah sidang pembacaan pleidoi selesai.
"Sorry kalau agak melankolis. Sebelumnya saya mohon maaf, saya sudah tidak operasional sejak akhir tahun lalu dikarenakan oleh memang saya harus menjalani proses hukum," ujar Michael sambil berdiri di depan para karyawan.
Baca juga: LBH Nilai Maraknya Kasus Begal di Jakarta adalah Bentuk Inkompetensi Pemprov DKI
"Terima kasih atas dukungan-dukungannya, terimakasih atas kepercayaannya. Saya berharap kalian juga bisa, kembali bangkit dari kesulitan yang kita hadapi semenjak peristiwa (kebakaran)," lanjutnya.
Michael lantas menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga 22 karyawannya yang meninggal dunia akibat kebakaran gedung kantor PT Terra Drone pada 9 Desember 2025.
Ia bilang, upaya perdamaian terus dilakukan dengan seluruh keluarga korban.
Lebih lanjut, Michael meminta para karyawan yang masih bekerja di PT Terra Drone Indonesia bisa saling menjaga dan terus berkarya.
Ia berharap para karyawan bisa terus mewarnai industri drone di Indonesia.
"Karena memang misi yang kita emban sudah saya pernah bilang ke kalian sewaktu di hari pertama kalian kerja. Di sini kita memberi nilai manfaat kepada industri, tetapi juga kita menjadikan industri drone ini sebagai penghidupan yang layak untuk menjadi lapangan pekerjaan di Indonesia," jelasnya.
Ia mengakhiri pesan dengan menyampaikan terima kasih atas dukungan para karyawan yang hadir dan mendoakan mereka agar selalu sehat.
Berharap vonis ringanSementara itu, dalam pleidoi pribadinya, Michael meminta agar majelis hakim PN Jakarta Pusat memberikan vonis paling ringan kepada dirinya.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Jakut Ngaku Polisi dan Teriak “Razia Narkoba” Sebelum Adang Korban
"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan pemaafan dan atau putusan yang seringan-ringannya kepada saya," ujar Michael.
Ia kemudian menyampaikan enam hal yang menurutnya dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukuman dalam kasus kebakaran kantor yang menewaskan 22 karyawan tersebut.
Pertama, ia menyatakan dirinya bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.
Kedua, PT Terra Drone Indonesia yang dipimpinnya telah melakukan upaya perdamaian dengan seluruh keluarga korban.





