JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengungkap kondisi 9 warga negara Indonesia (WNI) yang ikut misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) di kawasan Laut Mediterania Timur.
Dari data Kementerian Luar Negeri, ia merincikan, 5 WNI ditangkap Israel.
Sementara empat lainnya masih berlayar.
"Lima warga negara Indonesia dilaporkan telah ditangkap. Sementara ada empat warga negara Indonesia lainnya masih berada di kapal berbeda di sekitar perairan Siprus atau Mediterania Timur," kata Dudung, di kantornya, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Baca juga: 5 WNI Ditangkap Israel, Pemerintah Siapkan Langkah Pelindungan
Dia mengungkap, situasi di lapangan masih sangat dinamis.
Dudung menyebut, empat WNI yang masih berlayar dalam kondisi rawan.
"Keempat warga negara Indonesia yang masih berlayar tersebut tetap berada dalam kondisi rawan," tutur dia.
Indonesia sangat mengutuk keras tindakan militer Israel yang mencegat sejumlah kapal dan menangkap relawan asal Indonesia yang tergabung dalam rombongan misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla tersebut.
Menurut dia, Kementerian Luar Negeri telah melakukan koordinasi awal dengan KBRI Ankara, KBRI Kairo, KBRI Roma, KBRI Amman, dan KJRI Istanbul.
"Termasuk menyiapkan langkah antisipatif seperti penerbitan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) apabila paspor WNI disita serta dukungan medis apabila diperlukan," ujar dia.
Baca juga: KSP Dudung Bantu BGN Awasi Program MBG, Harap Tak Ada Oknum Jual-Titip Keuntungan
Indonesia juga disebut dalam posisi siaga untuk segera menindaklanjuti informasi dari otoritas negara setempat.
"Kementerian Luar Negeri melalui perwakilan RI terkait akan terus memantau perkembangan situasi, melakukan verifikasi posisi dan kondisi para warga negara Indonesia serta menyiapkan langkah perlindungan sesuai kebutuhan di lapangan," kata Dudung.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang