Mantan TNI berinisial HB (59) ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba sekaligus menjadi bandar narkoba.
Penangkapan tersebut dilakukan di rumahnya di Jalan Pelita, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada Kamis (16/4).
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa tersangka HB merupakan residivis kasus narkotika dan dipecat sejak tahun 2012. Tersangka HB menjalani hukuman selama 8 tahun 2 bulan penjara.
Namun, tak disangka, setelah ia keluar dari penjara, ia kembali melakukan peredaran narkoba di wilayah Medan.
"Residivis kasus narkotika dan dipecat di tahun 2012. Dipecat tahun 2012 dsn berarti mengulang kembali dan hukuman yang dijalani yang bersangkutan adalah 8 tahun 2 bulan. Sudah menjalani, sudah keluar dan melakukan hal yang sama," kata Rafli saat ditemui di Polrestabes Medan, Selasa (19/5).
Rafli menyebutkan, tersangka HB menyebarkan narkoba selama 8 bulan. Dari tangan HB, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 15,35 gram.
Tersangka HB dinyatakan sebagai bandar narkoba setelah dilakukan gelar perkara.
"Kita pastikan yang bersangkutan mengedarkan ya. Selain pengedar mungkin estimasi karena sudah di kasus yang bersama, kita lakukan gelar bahwasanya yang bersangkutan adalah kategori bandar," ujar Rafli.
Rafli mengatakan pihaknya masih mendalami asal-usul narkoba yang dimiliki oleh pecatan TNI tersebut.
"Kita dalami hal tersebut. Yang bersangkutan karena di komunitas yang sama, komunitas ada grupnya. Jadi sedang kita dalami," pungkas Rafli.





