Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terus mendorong seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk segera membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKPT). Langkah ini diambil agar segala kasus kekerasan dapat ditangani secara cepat di tingkat kampus.
"Permen ini mendorong agar perguruan tinggi membuat Satgas agar kalau ada kasus ditangani dengan baik. Tapi memang betul, enggak semua perguruan tinggi itu memiliki sumber daya yang cukup," kata Direktur Belmawa Kemdiktisaintek, Beny Bandanadjaja, di Jakarta, Selasa (19/5).
"Tapi perguruan tinggi, perguruan tinggi besar, apalagi yang negeri, ya itu memang kita dorong dan kita terus minta agar mereka membentuk Satgas," lanjutnya.
Terkait penanganan kasus oleh Satgas, Beny menjelaskan bahwa sanksi bagi pelaku kekerasan di lingkungan perguruan tinggi dibagi menjadi tiga kriteria.
"Kriteria itu ringan, sedang, berat. Kalau yang ringan ya ditegur, atau mungkin kalau yang sedang sampai diskors misalnya tidak boleh kuliah atau misalnya tidak boleh melakukan kegiatan dulu selama sekian waktu. Nah kemudian dilarang berinteraksi atau mendekati korbannya dan sebagainya itu," kata Beny merincikan sanksi ringan dan sedang.
Sementara itu, untuk kategori sanksi berat, Beny menegaskan bahwa hukumannya bisa sampai pada tahap pemecatan atau pemberhentian dari institusi pendidikan, baik bagi oknum dosen maupun mahasiswa yang menjadi pelaku.
"Nah kalau berat itu ya tentunya sampai diberhentikan. Ya tentunya sanksi terberat itu kalau seorang dosen itu bisa diberhentikan, seorang mahasiswa juga bisa diberhentikan," ujar Beny.
Beny menambahkan, jika pelakunya adalah penyelenggara pendidikan, Satgas kampus hanya berwenang menyelidiki dan memberi rekomendasi sanksi ke Rektor untuk kasus dengan pelaku dosen atau pimpinan di bawahnya. Namun, jika pelakunya adalah Rektor, kasusnya akan langsung diambil alih oleh kementerian.
"Kalau pelakunya itu adalah Rektor, pimpinan tertinggi, maka akan ditangani oleh kementerian. Ya jadi kementerianlah yang akan turun karena kalau Rektor akan sulit kan PPKPT berada di bawah Rektor harus menangani Rektornya sendiri tidak bisa, makanya langsung diangkat ke kementerian," terangnya.





