Jakarta, tvOnenews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Polres Kutai Timur, Polda Kalimantan Timur, mengungkap jaringan narkotika yang dikendalikan M. Fathurahman alias Maboy alias M. Rahman alias Boy Mayer Edward, yang merupakan buronan kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 8 Mei 2026, di wilayah Balikpapan dan Samarinda, Kaltim. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka berinisial I.P.K, R.A, R.R, dan M.A.
Penindakan dilakukan di Desa Miau Baru, Kecamatan Kombeng, Kutai Timur. Dari lokasi itu, petugas menemukan lima koper yang berisi 90 bungkus narkoba jenis sabu dengan berat bruto mencapai 92 kilogram.
"Jaringan F ini termasuk jaringan yang cukup besar dan menguasai peredaran narkotika di Kalimantan, Sulawesi, Bali dan Pulau Jawa," kata Deputi Pemberantasan BNN Roy Hardi Siahaan, dikutip Selasa (19/5/2026).
Selain itu, aparat juga menyita 1.000 cartridge vape mengandung etomidate, dua unit kendaraan berupa Toyota Fortuner hitam dan Daihatsu Xenia silver, serta 12 unit alat komunikasi yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah dua lokasi di Jakarta, yakni di kawasan Mampang Prapatan VIII Nomor 28 dan sebuah rumah kos di Jalan Senopati, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan lanjutan tersebut, petugas kembali menyita dua unit kendaraan berupa Land Rover Defender dan mobil pikap, sejumlah BPKB kendaraan, serta tiga unit telepon genggam.
"F Sudah menjadi DPO perkara narkotika dan TPPU, Beberapa asetnya juga telah dilakukan penyitaan baik di Kalimantan, Jawa, dan Bali," pungkasnya. (rpi)




