Jakarta: Perhimpunan Advokat Singapura, The Law Society of Singapore, menyambangi DPN Peradi. Kunjungan untuk silaturahmi dan mengembangkan kerja sama di bidang hukum.
"Dalam rangka untuk mempererat hubungan antara Peradi dan Law Society of Singapore," kata Wakil Ketua Umum DPN Peradi Sutrisno, dalam keterangan yang dikutip Selasa, 19 Mei 2026.
Hal itu diungkap Sutrisno, mewakili Ketum Peradi, Otto Hasibuan di Peradi Tower, Senin, 18 Mei 2026. Sutrisno menjelaskan The Law Society of Singapore ingin meningkatkan kerja sama khususnya di tiga bidang.
Sutrisno memerinci ketiga hal itu. Yakni, implementasi arbitrase dan mediasi di Indonesia serta berbagai negara ASEAN, dan Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat (single bar) di Indonesia.
"Mereka juga mengharapkan Peradi bisa berkunjung ke Singapura untuk melakukan kunjungan balasan," kata Sutrisno.
Sutrisno menambahkan, organisasi advokat (OA) dari berbagai negara kerap menyambangi Peradi. Yakni, selaku anggota International Bar Association (IBA), Law Asia, dan Presidents of Law Associations in Asia (POLA).
Baca Juga :
Menhan Sebut Peradilan Militer Bisa Beri Hukuman Lebih Berat ke Pelaku Penyirman Air Keras Andrie YunusPresident Senior Consultant The Law Society of Singapore Tan Cheng Han menyampaikan, Peradi di bawah pimpinan Otto Hasibuan. Yakni, sebagai partner yang sangat penting dan terhormat bagi The Law Society of Singapore.
"Advokat Singapura dan advokat Indonesia [dari Peradi] sering bekerja sama dalam bidang hukum lintas yuridiksi," kata Han.
Ia menambahkan, selain tiga bidang utama tersebut, The Law Society of Singapore juga sengaja menyambangi Peradi untuk menjajaki kerja sama di berbagai bidang lainnya, khususnya mengenai masalah hukum terkait berbagai proyek infrastruktur di kedua negara.
"Saya pikir ini adalah tiga area utama di mana The Law Society of Singapore dan Indonesia bekerja sama dengan sangat erat. Tapi kita juga berharap bisa bekerja sama lebih erat di bidang lainnya," kata Han.
Han menyampaikan, pihaknya akan menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) terkait 3 bidang tersebut dengan Peradi.
"Sehingga ketika kita bekerja sama di masa mendatang, kita bisa bekerja sama dengan lebih efektif," ucap Han.
Sedangkan saat ditanya soal sistem organisasi advokat yang dianut Singapura, profesor yang juga menjabat salah satu dekan di NUS itu menegaskan, menerapkan single bar dan The Law Society of Singapore sebagai satu-satunya OA.
Perhimpunan advokat Singapura mengunjungi DPN Peradi. Foto: Istimewa
Sedangkan dalam acara pertemuan antara kedua OA single bar yang membidangi kewenangan terkait advokat di dua negara itu, pihak Peradi menyampaikan paparan mengenai Peradi, khususnya terkait sejarah pendirian, legalitas, visi, dan misi.
Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN Peradi, Viator Harlen Sinaga, menyampaikan Peradi didirikan oleh 8 OA untuk mewujudkan dan melaksanakan single bar.
"Merawat single bar system adalah sangat penting. Tidak ada amandemen sampai saat ini dan masih single bar. Ini amamat UU Advokat 18 Tahun 2003," kata Viator.
Acara tersebut juga dihadiri jajaran pengurus Peradi lainnya. Mereka adalah Firmanto Laksana Pangaribuan, Yakup Hasibuan, Bhismoko W Nugroho, Riri Purbasari Dewi, Vidi Galenso, Lia Alizia, Nixon D. Sipahutar, dan pengurus DPN Peradi bidang kerjasama internasional lainnya.




