Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pengusaha mendorong agar Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tidak hanya mengatur perlindungan pekerja, tetapi juga diarahkan untuk memperbesar penciptaan lapangan kerja di Tanah Air.
Ketua Komite Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Subchan Gatot mengatakan pembahasan regulasi ketenagakerjaan kini dilakukan bersama kalangan serikat pekerja dengan pendekatan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan industri dan investasi.
“Bahwa kita bukan hanya membuat regulasi yang hanya berfokus pada perlindungan kerja saja, tetapi kita ingin ini membangun employment baru,” kata Subchan dalam Rapat Panja Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Subchan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggarisbawahi pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan dukungan terhadap dunia usaha, agar mampu membuka kesempatan kerja secara masif.
Dia menilai terdapat tiga faktor utama yang perlu dibangun dalam reformasi tersebut. Pertama, regulasi yang adaptif terhadap perubahan industri dan kebutuhan investasi.
Kedua, fokus pada sektor-sektor yang memiliki daya serap tenaga kerja besar. Ketiga, percepatan transformasi pekerja informal menjadi formal agar memperoleh perlindungan dan akses pengembangan kompetensi.
Baca Juga
- Fenomena Gelombang PHK & Lonjakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan
- May Day 2026: Buruh Batam Suarakan Revisi UU Ketenagakerjaan
- DPR Janji Rampungkan UU Ketenagakerjaan di Tahun 2026
Menurutnya, transformasi sektor informal menjadi formal menjadi salah satu tantangan utama ketenagakerjaan nasional. Padahal, pekerja formal dinilai memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh perlindungan kerja dan peningkatan kompetensi.
“Transformasi informal ke formal itu perlu didorong agar mendapatkan perlindungan dan juga akses pengembangan kompetensi yang baik nantinya,” ujarnya.
Selain itu, dia juga menyoroti pentingnya dukungan pendanaan untuk penciptaan lapangan kerja dan penguatan kompetensi tenaga kerja kerah biru.
Subchan menilai penguatan dialog sosial antara pelaku usaha dan pekerja menjadi faktor penting dalam menjaga produktivitas industri.
“Nanti harus ada pendanaan, artinya penguatan pendanaan untuk penciptaan pekerjaan dan juga penciptaan kompetensi dari pekerja blue collar dan penguatan dialog sosial,” katanya.
Di samping itu, pengusaha juga menilai fleksibilitas regulasi ketenagakerjaan memiliki hubungan erat dengan peningkatan investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI) dan penyerapan tenaga kerja.
Menurut Subchan, sejumlah negara yang menerapkan regulasi ketenagakerjaan lebih fleksibel menunjukkan peningkatan investasi serta penurunan tingkat pengangguran dan pekerja informal. Oleh karenanya, pihaknya berharap agar RUU Ketenagakerjaan dapat menjawab tantangan tersebut.
“Fleksibilitas regulasi ini menurunkan tingkat pengangguran dan juga informal worker,” ujarnya.




