Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan tugas baru sebagai penjamin polis asuransi pada 2028. Kendati begitu, tidak semua perusahaan asuransi bisa menjadi peserta penjaminan.
Berbeda dengan bank yang diwajibkan menjadi peserta penjaminan LPS, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyampaikan bahwa pihaknya akan melihat Risk-Based Capital (RBC) untuk menentukan apakah sebuah perusahaan asuransi dapat menjadi peserta penjaminan LPS.
“Di dalam [penjamin polis] asuransi, tidak semua perusahaan itu adalah peserta penjaminan. Karena kita akan membuat cut-off yang memenuhi kriteria RBC,” kata Anggito dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Meski diakuinya penetapan peserta penjaminan polis cukup krusial, tetapi dia meyakini program ini dapat berjalan dengan baik, mengingat LPS telah mempersiapkan Roadmap Penjamin Polis Asuransi 2027—2030.
Anggito juga memastikan kesiapan LPS dalam menjalankan program penjamin polis asuransi. Dia mengatakan, pihaknya telah memiliki struktur organisasi, konsultan, roadmap, draft regulasi, hingga simulasi mengenai perhitungan kepesertaan.
“Tentu kalau ditanya apakah sudah siap LPS [menjalankan program penjaminan polis asuransi], sudah siap,” ujarnya.
Baca Juga
- LPS Pastikan Akselerasi Penjaminan Polis Asuransi di Maipark Award 2026
- 6 Tips Memilih Polis Asuransi Perjalanan yang Tepat
- Ada Risiko Moral Hazard Program Penjaminan Polis Asuransi, Ini Saran Pencegahannya
Jika merujuk pada aturan eksisting, LPS diberi mandat untuk menjamin polis asuransi dalam waktu lima tahun setelah UU disahkan atau pada 2028.
Kendati demikian, seiring adanya revisi terhadap UU P2SK, LPS masih menunggu ketentuan terbaru dalam revisi Undang-undang (UU) No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).





