JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dengan empat terdakwa prajurit TNI dijadwalkan digelar pada Rabu (20/5/2026).
Seperti diketahui, empat terdakwa tersebut yakni Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang tuntutan tersebut akan dilakukan pada Rabu pagi.
Baca Juga: Ouditur Militer usai Tahu Kondisi Andrie Yunus: Kami Dapat Terapkan Pasal yang Patut untuk Terdakwa
"Tanggal sidang: Rabu, 20 Mei 2026. Jam: 09.00 sampai dengan selesai. Agenda: Pembacaan tuntutan," demikian dilihat di SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (19/5).
Sidang dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Garuda atau ruang sidang utama.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Militer II-08 Jakarta tengah menyidangkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Dalam perkara tersebut, terdapat empat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka yang seluruhnya merupakan anggota BAIS TNI.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Baca Juga: Pengakuan 4 Anggota BAIS TNI soal Alasan Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kasus penyiraman air keras
- andrie yunus
- sidang tuntutan
- 4 terdakwa prajurit tni
- pengadilan militer





