Film Dokumenter “Pesta Babi” Tuai Kontroversi: Menteri Yusril Hingga Dr. Firman Chandra Soroti Hal Ini!

cumicumi.com
1 jam lalu
Cover Berita
































Film dokumenter "Pesta Babi" mendadak menjadi perbincangan nasional. Bukan hanya karena isi filmnya yang mengangkat isu sensitif di Papua Selatan, tetapi juga akibat pembubaran sejumlah agenda nonton bareng (nobar) di kampus dan berbagai daerah. Kontroversi semakin meluas setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, ikut memberikan tanggapan terkait film tersebut.

 

Yusril menegaskan pemerintah tidak pernah melarang pemutaran film Pesta Babi. Menurut Yusril, pembubaran nobar di sejumlah tempat bukan merupakan instruksi pemerintah pusat, melainkan lebih kepada persoalan administratif dan keamanan di daerah. Ia juga menyebut kritik terhadap proyek strategis nasional merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi.

 

Namun Yusril menilai narasi dan judul film tersebut cenderung provokatif. Meski begitu, ia meminta publik tetap menonton dan mendiskusikan film itu secara terbuka. "Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat," ujar Yusril.

Yusril juga menolak anggapan bahwa proyek pembangunan di Papua merupakan bentuk kolonialisme modern. Menurutnya, proyek tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.

 

Dilain sisi, kontroversi besar mulai muncul setelah sejumlah agenda nobar dan diskusi film dikabarkan dibubarkan di beberapa kampus dan daerah. Beberapa lokasi yang sempat menjadi sorotan antara lain Universitas Mataram, UIN Mataram, Ternate, hingga Universitas Pendidikan Mandalika. Pihak kampus dan penyelenggara menyebut pembubaran dilakukan demi menjaga kondusivitas dan menghindari potensi konflik. Namun alasan tersebut justru memicu kritik dari aktivis HAM hingga pegiat hukum Dr. Firman Chandra. SH., MH

 

Pengacara yang juga dosen S2 hukum sekaligus Kaprodi Magister Ilmu Hukum Universitas Mathla'ul Anwar (UNMA) Banten itu menyoroti tentang Hak berekspresi "pembuatan dan pemutaran film di ruang publik atau kampus dilindungi oleh konstitusi, yaitu Pasal 28F UUD 1945 tentang hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyampaikan informasi, serta kebebasan berkumpul dan berserikat", ungkapnya. 


Dr. Firman Candra menekankan bahwa kegiatan pembubaran nobar sepihak berpotensi membatasi ruang diskusi publik yang mengarah ke pelanggaran hukum. "Tindakan pembubaran tanpa putusan pengadilan atau dasar hukum yang sah justru merupakan pelanggaran" pungkas Firman.

 

Dokumenter garapan Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Paju Dale ini disebut menyoroti dampak proyek strategis nasional (PSN) terhadap masyarakat adat Papua, terutama di wilayah Merauke dan sekitarnya. Film Pesta Babi mengangkat perubahan sosial dan ekologis yang terjadi di Papua Selatan akibat ekspansi proyek pangan dan bioenergi berskala besar.


Cerita berpusat pada kehidupan masyarakat adat di wilayah Merauke, Boven Digoel, dan Mappi yang mengalami perubahan drastis setelah masuknya proyek industri, pembukaan hutan, serta aktivitas perusahaan besar. Dokumenter ini memperlihatkan bagaimana masyarakat adat berupaya mempertahankan ruang hidup, tradisi, dan identitas budaya mereka di tengah laju pembangunan. Lewat sudut pandang warga lokal, film menggambarkan keresahan masyarakat terhadap hilangnya hutan adat, perubahan pola hidup, hingga ancaman terhadap sumber pangan tradisional.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Bakal Pidato soal Ekonomi di Rapat Paripurna Besok, Istana Ungkap Alasannya
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Gibran Panggil Dudung Bahas Perbaikan Masalah di BGN
• 4 jam lalukompas.com
thumb
IHSG Sesi 1 Ambruk 3,08% ke 6.396, Rupiah Terkapar Jadi Rp 17.731/Dolar AS
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Ratusan Pecinta Honda Scoopy Ramaikan Scoopy Night Culture Asmo Sulsel di Makassar
• 15 jam laluterkini.id
thumb
Adam Alis Target Kemenangan di Laga Penentu Kontra Persijap
• 13 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.