Jakarta, VIVA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto bakal hadiri rapat paripurna DPR RI pada Rabu, 20 Mei 2026 besok.
Kepala Negara, kata dia, ingin memanfaatkan momentum yang bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional.
"Kebetulan tanggal 20 (Mei) Hari Kebangkitan Nasional," kata Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 19 Mei 2026.
Prasetyo menamnahkan, momentum ini akan digunakan Prabowo untuk memperkuat persatuan bangsa.
"Jadi Presiden ingin memanfaatkan momentum untuk sekali lagi kita menyatukan pandangan dan kekuatan sebagai satu bangsa," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan Presiden Prabowo Subianto akan menjadi Presiden RI yang pertama kalinya berpidato soal Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Adapun, Presiden Prabowo dijadwalkan menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/5).
"Saya baru cek tadi, mungkin ini baru pertama kali ya," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan bahwa pada prinsipnya, menteri yang sebelum-sebelumnya berpidato mengenai KEM-PPKF itu mewakili Presiden. Untuk itu, kata dia, seorang Presiden pun bisa untuk menyampaikan hal itu secara langsung.
"Itu boleh-boleh saja. Namanya ini pengantar untuk penyusunan APBN 2027," kata Dasco.
Rencananya, Rapat Paripurna DPR RI itu akan digelar di Gedung Nusantara atau "gedung kura-kura". Kini pegawai-pegawai di DPR RI pun tengah menyiapkan pelaksanaan rapat tersebut.
DPR RI juga sudah menerbitkan agenda untuk Rapat Paripurna besok. Berikut daftar agendanya.
1. Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027 oleh Pemerintah.
2. Laporan Badan Legislasi DPR RI atas Evaluasi Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
3. Pendapat Fraksi-Fraksi atas Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Komisi III tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.





