KPK Sita Uang dari Staf Ahli Menhub Era Budi Karya di Kasus DJKA

detik.com
16 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK mengungkapkan telah menerima pengembalian uang dalam perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). KPK mengatakan uang ini diserahkan oleh saksi mantan staf ahli Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS) bernama Robby Kurniawan (RK).

"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan DJKA, kemarin penyidik melakukan pemeriksaan, di antaranya untuk penyitaan pengembalian sejumlah uang yang dalam konstruksi perkara ini diduga diterima oleh saudara RK melalui saudara BB," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).

Budi menjelaskan, uang yang dikembalikan senilai ratusan juta rupiah. Uang itu dikembalikan hanya dari Robby Kurniawan.

Baca juga: KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus DJKA, Dalami Pengumpulan Fee Proyek

Budi tak menjelaskan detail perihal inisial BB yang dimaksud.

"Dari RK saja. (Jumlahnya) ratusan juta," tutur Budi.

Di sisi lain, Budi menjelaskan penyidik masih menelusuri seluruh aliran uang dalam perkara ini. Termasuk dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya.

"Ini masih kita akan dalami. Apakah berhenti di saudara RB atau RK saja atau kemudian juga mengalir ke pihak-pihak lain, tentu ini juga masih membutuhkan keterangan dari para saksi yang nanti kita akan panggil untuk menjelaskan terkait dengan penerimaan uang tersebut," jelas dia.

Baca juga: KPK Limpahkan Dua Berkas Perkara Bupati Pati Nonaktif Sudewo ke JPU

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa dua orang saksi dalam kasus ini. KPK mendalami soal pengumpulan fee proyek yang dilakukan oleh saksi tersebut sebelum disetorkan.

"Di mana dalam pemeriksaan ini penyidik mendalami pengetahuan saksi soal dugaan pengumpulan fee proyek yang dilakukan oleh saksi, yang kemudian dari fee-fee proyek yang sudah terkumpul itu kemudian diduga untuk diberikan kepada pihak-pihak di Kementerian Perhubungan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (8/5).

Adapun saksi yang diduga mengumpulkan fee proyek di kasus tersebut adalah Karyawan PT. LRS (Len Railway Systems), Ushadi Laksana. Budi menyebut ada peran secara individu saksi tersebut dalam pengumpulan fee.

"Artinya yang bersangkutan ini atas pengetahuannya memang diduga berperan dalam proses pengumpulan fee proyek itu. Artinya ada peran yang bersangkutan ya secara individu," ucapnya.

Sedangkan satu saksi lainnya adalah pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma dan PT Hapsaka Mas, Muchamad Hicmat. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Kasus ini mulai terkuak lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah. Kasus ini terus dikembangkan penyidikannya oleh KPK hingga terkuak praktik serupa di Jawa Barat, Sumatera Utara, hingga Sulawesi.

Salah satu tersangkanya adalah Bupati Pati nonaktif Sudewo sebagai tersangka dalam perkara kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. KPK menyebutkan Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.




(kuf/dwr)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
SMAN 1 Pontianak Temui SMAN 1 Sambas, Tegaskan Dukungan untuk Wakili Provinsi Kalbar di LCC 4 Pilar MPR RI Tingkat Nasional
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Long Weekend Datang, Pengeluaran Tambah Bengkak? Ini Cara Biar Dompet Tetap Terjaga
• 1 jam lalumediaapakabar.com
thumb
UGM Ingin Manfaatkan Rumah Prof. Dr. Sardjito untuk Kegiatan Akademik dan Sosial
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Dedi Mulyadi Tawari PKL di Cicadas Bandung Jadi Penyapu Jalan, Terungkap Alasan di Baliknya
• 1 jam lalugrid.id
thumb
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
• 8 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.