Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tak berniat mengubah tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2027.
Artinya, tarif cukai rokok tidak mengalami peningkatan maupun penurunan pada tahun depan.
Purbaya menjelaskan kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, bahwa pemerintah saat ini memilih untuk menjaga stabilitas industri hasil tembakau sambil memperkuat pengawasan penerimaan negara dari sektor tersebut.
“(Tarif cukai rokok) Saya buat konstan saja, nggak naik dan nggak turun. Saya pengin lihat stabilitas dulu,” kata Purbaya.
Baca juga: Industri tembakau dorong kepastian regulasi demi kontribusi ekonomi
Alih-alih merencanakan perubahan tarif cukai rokok, Purbaya lebih berfokus menyiapkan digitalisasi pengawasan industri rokok dengan memasang mesin penghitung produksi di sejumlah pabrik rokok
Strategi itu dilakukan untuk mengetahui potensi riil penerimaan negara dari industri hasil tembakau. Di samping itu, digitalisasi pengawasan tersebut juga bertujuan untuk menekan praktik rokok ilegal.
Bendahara negara akan memantau perkembangan penerimaan usai strategi itu diterapkan, yang nantinya menjadi basis pertimbangan dalam menentukan arah kebijakan cukai ke depan.
“Mungkin nanti semuanya pelan-pelan digitalisasi. Dari itu, saya pengin lihat sebetulnya berapa pendapatan bersih dari rokok. Artinya, kalau yang gelap-gelap bisa kami hilangkan, dari situ saya akan hitung (CHT) perlu naik atau turun,” ujarnya.
Baca juga: PTPN I Regional 5 bidik pasar ekspor tembakau ke Rusia dan China
Adapun kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai secara umum menunjukkan kinerja positif. Per April 2026, penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat sebesar Rp100,6 triliun, setara 29,9 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tumbuh 0,6 persen.
Penerimaan dari sisi cukai terhimpun sebesar Rp74,8 triliun, tumbuh 2,2 persen yang didorong oleh peningkatan produksi rokok pada triwulan I.
Setoran bea masuk juga mengalami pertumbuhan positif sebesar 6,4 persen dengan nilai Rp16,4 triliun. Kinerja bea masuk masih terjaga berkat komoditas LPG dan kebutuhan proyek.
Sementara penerimaan bea keluar terkontraksi 17,5 persen dengan nilai Rp9,3 triliun. Meskipun terkontraksi, performa bea keluar disebut mulai mengalami perbaikan sejalan dengan penguatan harga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) pada Maret dan April.
Artinya, tarif cukai rokok tidak mengalami peningkatan maupun penurunan pada tahun depan.
Purbaya menjelaskan kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, bahwa pemerintah saat ini memilih untuk menjaga stabilitas industri hasil tembakau sambil memperkuat pengawasan penerimaan negara dari sektor tersebut.
“(Tarif cukai rokok) Saya buat konstan saja, nggak naik dan nggak turun. Saya pengin lihat stabilitas dulu,” kata Purbaya.
Baca juga: Industri tembakau dorong kepastian regulasi demi kontribusi ekonomi
Alih-alih merencanakan perubahan tarif cukai rokok, Purbaya lebih berfokus menyiapkan digitalisasi pengawasan industri rokok dengan memasang mesin penghitung produksi di sejumlah pabrik rokok
Strategi itu dilakukan untuk mengetahui potensi riil penerimaan negara dari industri hasil tembakau. Di samping itu, digitalisasi pengawasan tersebut juga bertujuan untuk menekan praktik rokok ilegal.
Bendahara negara akan memantau perkembangan penerimaan usai strategi itu diterapkan, yang nantinya menjadi basis pertimbangan dalam menentukan arah kebijakan cukai ke depan.
“Mungkin nanti semuanya pelan-pelan digitalisasi. Dari itu, saya pengin lihat sebetulnya berapa pendapatan bersih dari rokok. Artinya, kalau yang gelap-gelap bisa kami hilangkan, dari situ saya akan hitung (CHT) perlu naik atau turun,” ujarnya.
Baca juga: PTPN I Regional 5 bidik pasar ekspor tembakau ke Rusia dan China
Adapun kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai secara umum menunjukkan kinerja positif. Per April 2026, penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat sebesar Rp100,6 triliun, setara 29,9 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tumbuh 0,6 persen.
Penerimaan dari sisi cukai terhimpun sebesar Rp74,8 triliun, tumbuh 2,2 persen yang didorong oleh peningkatan produksi rokok pada triwulan I.
Setoran bea masuk juga mengalami pertumbuhan positif sebesar 6,4 persen dengan nilai Rp16,4 triliun. Kinerja bea masuk masih terjaga berkat komoditas LPG dan kebutuhan proyek.
Sementara penerimaan bea keluar terkontraksi 17,5 persen dengan nilai Rp9,3 triliun. Meskipun terkontraksi, performa bea keluar disebut mulai mengalami perbaikan sejalan dengan penguatan harga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) pada Maret dan April.





