jpnn.com, JAKARTA - Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan komputer berbasis Chrome OS (Chromebook) di Kemendikbudristek terus memicu polemik di kalangan praktisi hukum dan auditor negara.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019–2024 Alexander Marwata bersama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019–2022 Agung Firman Sampurna kompak menyoroti kejanggalan metode audit serta besaran angka kerugian negara yang dinilai asumtif dalam persidangan kasus tersebut.
BACA JUGA: KPK Periksa 9 Saksi soal Aliran Uang ke Bupati Tulungagung
Alexander Marwata menyatakan keheranannya atas dakwaan yang menetapkan nilai kerugian negara membengkak hingga Rp 5,2 triliun.
“Rumusan dari mana kami enggak ngerti juga. Apakah angka Rp 5,2 triliun itu terungkap di dalam persidangan? Kami enggak ngerti juga, begitu kan. Karena apa? Ya sesuatu keputusan, suatu penetapan kan semua harus berdasarkan fakta persidangan, enggak bisa ngarang sendiri, gitu loh. Ya harus dijelaskan angka itu dari mana Rp 5,2 triliun atau berapa itu kan, sementara audit BPKP Rp 1,5 triliun, tiga kali lipat lagi kan. Itu angka dari mana gitu loh,” beber dia.
BACA JUGA: Pengusaha Pacitan Ini Terseret Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, Rumah Digeledah KPK
Angka dakwaan tersebut melonjak tajam hampir tiga kali lipat dari hasil audit awal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berada di angka Rp 1,5 triliun. Padahal, total anggaran proyek nasional itu bernilai Rp 9 triliun, yang berarti kerugian negara diklaim sepihak mencapai lebih dari 50 persen tanpa dasar yang jelas dalam fakta persidangan.
Alex dalam BPK sempat mengusulkan agar pemerintah segera menyusun Standar Audit Penghitungan Kerugian Negara yang seragam agar proses hukum tidak mengalami hambatan (bottleneck).
BACA JUGA: Sahroni Dukung Jaksa Agung Prioritaskan Denda Damai untuk Pulihkan Kerugian Negara
“Saya enggak mengikuti secara detail bagaimana fakta-fakta persidangan itu. Tapi salah satu yang menjadi bahasan (RDP-red) tadi kan seperti itu. Bagaimana sih standar penghitungan kerugian negara itu," kata dia.
Senada dengan Alex, Agung Firman Sampurna secara tegas membenarkan bahwa penghitungan kerugian negara dalam kasus Chromebook tersebut memang bersifat asumtif. Berdasarkan keterangannya sebagai ahli di persidangan, Agung mengungkapkan bahwa metode "rekalkulasi" yang digunakan oleh auditor pembuat laporan tidak dikenal dalam standar profesi maupun literatur audit formal.
Menurutnya, pendekatan audit yang sah secara umum hanya terbagi dalam pendekatan total loss, nilai wajar, dan alternatif, yang diturunkan lagi menjadi delapan varian metode, seperti real cost, nilai independen, hingga opportunity cost. Dari seluruh varian resmi tersebut, tidak ada satu pun yang bernama metode rekalkulasi.
Agung juga mengkritik langkah auditor yang menghitung kerugian negara berdasarkan modal produksi pabrikan ditambah margin keuntungan distributor swasta. Dia mengingatkan Peraturan Presiden secara jelas mengamanatkan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk barang elektronik harus didasarkan pada harga pasar pada saat pengadaan, bukan harga modal pembuatan di pabrik.
“Ketika kami mau melihat adanya selisih, kami juga akan melihat bagaimana keputusan dibuat. Perpres itu menyatakan untuk barang elektronik itu dibuat HPS-nya itu atau harga yang akan menjadi patokan untuk pelaksanaan pengadaan, harga pasar. Ya, bukan harga pembuatan, ya," kata dia.
Jika logika penentuan harga modal pabrikan ini diterapkan secara serampangan, maka seluruh pengadaan barang elektronik maupun kendaraan dinas di lingkungan pemerintahan akan otomatis dianggap bermasalah dan dipidanakan.
Lebih lanjut, kedua tokoh ini melihat adanya cacat logika dalam pembuktian unsur pidana kasus Chromebook. Alex berpendapat bahwa pejabat pembuat komitmen wajar jika memercayai platform e-Katalog milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) karena instansi resmi tersebut mengklaim harga yang tercantum sudah diverifikasi sebagai yang termurah.
Hal ini diperkuat oleh Agung Firman yang menyatakan bahwa laporan hasil audit perkara Chromebook sama sekali tidak pernah mengungkap maupun membuktikan adanya persengkongkolan jahat untuk memalsukan harga. Tanpa adanya perbuatan melawan hukum yang terbukti, secara otomatis tidak mungkin ada hubungan kausalitas atau sebab-akibat yang melahirkan kerugian keuangan negara.
Namun, Agung Firman Sampurna mengingatkan kembali aspek formal dan kepastian hukum yang diatur dalam undang-undang pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28 Tahun 2026. Berdasarkan konstitusi, wewenang mutlak untuk menetapkan dan menghitung kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum berada di tangan BPK selaku lembaga negara yang bebas dan mandiri.
Instansi pemeriksa lain memang tetap bisa melakukan audit, tetapi terbatas pada konteks audit administrasi internal, bukan untuk menentukan kerugian negara dalam ranah pidana. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Triwulan I 2026, Bea Cukai Bengkulu Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 612 Juta
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




