REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH, – Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, mengumumkan bahwa Surat Edaran (SE) pembatasan penggunaan gawai bagi siswa SMA/sederajat di Aceh telah masuk tiga besar nasional sebagai kebijakan yang sangat aplikatif. Apresiasi ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai bagian dari best practice dalam pendidikan karakter.
SE yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Aceh ini dinilai sangat fleksibel dan menjadi panduan bagi provinsi lain di Indonesia. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif dan beradaptasi dengan perkembangan ekosistem digital. SE tersebut tercatat dengan Nomor: 100.3.4/1772/2026.
Menurut Murthalamuddin, mekanisme penerapan SE ini adalah dengan mengumpulkan gawai siswa sebelum jam pelajaran dimulai dan mengaktifkannya hanya pada kondisi tertentu yang mendukung pembelajaran. Gawai dikumpulkan dalam mode hening dan hanya dapat digunakan kembali setelah jam pelajaran usai, kecuali ada instruksi khusus dari guru.
Mekanisme Pembatasan GawaiPada pelaksanaannya, setiap sekolah menunjuk guru BK untuk mengumpulkan dan menyimpan gawai selama jam pelajaran. Penggunaan gawai diizinkan hanya pada kondisi pembelajaran tertentu, misalnya saat diperlukan rasio satu perangkat untuk satu siswa jika perangkat sekolah tidak memadai.
Selain siswa, pembatasan juga berlaku bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Mereka dilarang menggunakan gawai selama jam pelajaran utama, kecuali sebagai media pembelajaran. Gawai hanya boleh digunakan di tempat yang telah ditentukan jika tidak berhubungan dengan pembelajaran.
.rec-desc {padding: 7px !important;} Konten ini diolah dengan bantuan AI.