Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah dari Staf Ahli Menteri Perhubungan, Robby Kurniawan. Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa Robby sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Pemeriksaan terhadap staf ahli di era Menhub Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi tersebut berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026.
Advertisement
“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan DJKA, kemarin (Senin, 18/5) penyidik melakukan pemeriksaan, di antaranya untuk penyitaan atas pengembalian sejumlah uang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Budi menjelaskan, uang ratusan juta tersebut diduga kuat berasal dari pihak swasta. Uang panas itu kemudian diserahkan kepada Robby Kurniawan melalui stafnya yang bernama Bambang Irawan Daeng Irate Djamal.
Selain Robby, pada hari yang sama KPK juga memeriksa Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub periode 2019–2021, Danto Restyawan. Danto dimintai keterangan untuk mendalami indikasi pengaturan proyek di internal DJKA.
“Pemeriksaan terhadap saudara DT (Danto Restyawan) kemarin juga dilakukan terkait bagaimana pengetahuan DT sebagai saksi ini untuk menerangkan dugaan pengondisian proyek-proyek yang ada di lingkup DJKA,” kata Budi. Meski demikian, tidak ada penyitaan uang dari tangan Danto.




