Pergub JKA Tuai Kontroversi, Gubernur Aceh Pastikan Layanan Kesehatan Kembali Normal

eranasional.com
1 jam lalu
Cover Berita

Aceh, ERANASIONAL.COM –  Gubernur Aceh Muzakir Manaf resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) setelah kebijakan tersebut memicu polemik luas di tengah masyarakat. Keputusan pencabutan diumumkan pada Senin (18/5/2026) menyusul gelombang penolakan dari mahasiswa, akademisi, tokoh masyarakat, hingga warga di berbagai daerah di Aceh yang menilai aturan tersebut membatasi akses layanan kesehatan masyarakat.

Pencabutan Pergub JKA diumumkan langsung oleh Muzakir Manaf melalui akun Instagram resminya. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa masyarakat Aceh kini dapat kembali memperoleh layanan kesehatan seperti sebelumnya tanpa pembatasan berdasarkan kategori ekonomi tertentu.

“Saya resmi mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh pada Senin, 18 Mei 2026. Dengan demikian, seluruh rakyat Aceh dapat kembali berobat seperti biasa,” tulis Muzakir Manaf dalam unggahannya.

Kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh selama ini dikenal sebagai salah satu program unggulan Pemerintah Aceh dalam menjamin akses kesehatan masyarakat. Program tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap layanan kesehatan bagi warga di luar skema nasional BPJS Kesehatan. Selama bertahun-tahun, JKA menjadi salah satu program sosial yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Aceh, terutama warga yang membutuhkan layanan medis tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Namun, polemik muncul setelah Pemerintah Aceh menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang mulai diterapkan pada 1 Mei 2026. Dalam aturan tersebut, penerima manfaat JKA dibatasi hanya untuk masyarakat yang masuk kategori desil 6 hingga desil 7 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kebijakan itu memicu keberatan publik karena sebelumnya program JKA mencakup masyarakat hingga kategori desil 10. Artinya, warga yang masuk kategori desil 8 sampai desil 10 tidak lagi ditanggung pembiayaan kesehatannya melalui skema JKA setelah aturan baru diterapkan.

Banyak warga menilai pembatasan tersebut berpotensi membuat masyarakat yang sebelumnya memperoleh akses layanan kesehatan menjadi kesulitan berobat. Kekhawatiran semakin besar karena sebagian masyarakat Aceh masih sangat bergantung pada program JKA untuk pembiayaan pengobatan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.

Penolakan terhadap Pergub JKA kemudian berkembang menjadi aksi demonstrasi besar di Banda Aceh. Massa dari berbagai elemen mahasiswa dan organisasi masyarakat mendatangi Kantor Gubernur Aceh pada Rabu (13/5/2026). Mereka meminta pemerintah mencabut aturan tersebut dan mengembalikan program JKA seperti sebelumnya tanpa pembatasan kategori ekonomi.

Aksi protes berlangsung cukup ramai dan mendapat perhatian luas publik Aceh. Mahasiswa menilai layanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang seharusnya tidak dibatasi oleh klasifikasi desil ekonomi. Selain mahasiswa, kritik juga datang dari akademisi, tokoh masyarakat, serta sejumlah ulama yang meminta pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut.

Di tengah polemik yang berkembang, Muzakir Manaf sebelumnya sempat menjelaskan bahwa penyesuaian program JKA dilakukan karena keterbatasan anggaran daerah. Dalam pertemuan bersama ulama dan tokoh masyarakat Aceh pada Sabtu (9/5/2026), ia menyebut kondisi keuangan daerah mengalami tekanan cukup besar akibat efisiensi anggaran.

Menurut Muzakir, Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) mengalami penurunan signifikan sehingga pemerintah harus melakukan penyesuaian pada sejumlah program, termasuk sektor kesehatan.

“Program JKA ini berjalan seperti biasa, tapi kita evaluasi dulu untuk sementara waktu karena uang kita kurang,” ujar Muzakir Manaf dalam pernyataannya yang diunggah melalui akun media sosial resmi Pemerintah Aceh.

Ia menjelaskan nilai APBA yang sebelumnya mencapai sekitar Rp20 triliun kini tersisa sekitar Rp11 triliun setelah berbagai kebijakan efisiensi anggaran dilakukan. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus lebih selektif dalam menentukan prioritas belanja daerah.

Meski demikian, Muzakir menegaskan Pemerintah Aceh tidak pernah memiliki niat menghentikan program JKA secara keseluruhan. Ia menyebut pemerintah tetap berupaya mencari solusi agar layanan kesehatan masyarakat tetap berjalan di tengah keterbatasan fiskal daerah.

Menurut dia, Pemerintah Aceh juga telah melakukan komunikasi dengan DPR RI terkait upaya penambahan dana otonomi khusus (otsus) Aceh. Tambahan dana tersebut diharapkan dapat membantu memperkuat program-program pelayanan publik, termasuk sektor kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

“Sudah diakomodir 2 persen dari yang kita minta sebanyak 2,5 persen. Kami yakin usulan ini akan diakomodir untuk 20 tahun ke depan,” kata Muzakir.

Ia juga meminta masyarakat bersabar menghadapi kondisi fiskal daerah saat ini sambil menunggu perbaikan kapasitas anggaran pada tahun mendatang. Pemerintah Aceh, lanjutnya, tetap memiliki komitmen mempertahankan program JKA sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat.

“Tahun ini kita sabar dulu, tahun 2027 kami akan kembalikan JKA seperti sebelumnya,” ujarnya.

Namun, meningkatnya tekanan publik dan besarnya penolakan masyarakat akhirnya membuat Pemerintah Aceh memutuskan mencabut Pergub tersebut. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat dari berbagai kalangan.

Pemerintah Aceh menyatakan pencabutan Pergub dilakukan demi memastikan seluruh masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif maupun pembatasan kategori ekonomi tertentu.

Dengan dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026, masyarakat Aceh kini dapat kembali memperoleh layanan kesehatan melalui skema JKA seperti sebelum aturan tersebut diberlakukan. Pemerintah juga memastikan pembiayaan layanan kesehatan tetap ditanggung sesuai mekanisme program yang berlaku.

“Pembiayaan akan tetap ditanggung oleh JKA bagi masyarakat yang masuk dalam skema layanan tersebut. Jadi, tidak ada lagi pembatasan berdasarkan desil,” tegas Muzakir Manaf.

Keputusan pencabutan Pergub JKA disambut positif oleh banyak warga Aceh. Program JKA selama ini memang dianggap memiliki peran penting dalam membantu masyarakat mendapatkan akses kesehatan, terutama bagi warga di daerah yang memiliki keterbatasan ekonomi maupun akses layanan medis.

Selain menjadi isu pelayanan publik, polemik JKA juga memperlihatkan besarnya perhatian masyarakat Aceh terhadap keberlangsungan program sosial daerah. Respons cepat pemerintah mencabut aturan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk meredam ketegangan sosial sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan daerah.

Ke depan, Pemerintah Aceh masih menghadapi tantangan besar dalam menjaga keberlanjutan program kesehatan di tengah keterbatasan anggaran. Stabilitas fiskal daerah, pengelolaan dana otsus, serta efisiensi belanja publik akan menjadi faktor penting dalam menentukan keberlangsungan layanan kesehatan gratis.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indonesia dan 9 Negara Kecam Israel, Tuntut Pembebasan Aktivis Global Sumud
• 19 jam laluokezone.com
thumb
IHSG Dibuka Menguat Tipis 0,05 Persen, Rupiah Melemah di Rp 17.668 per Dolar AS
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Tanaman Hias Penyaring Polusi Udara yang Bisa Bikin Rumah Lebih Sehat
• 13 jam lalubeautynesia.id
thumb
Industri Kosmetik Nasional Dinilai Kian Prospektif, Kemenperin Dorong Penguatan Ekosistem dan Ekspor
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Jangan Salah Pilih, Ini 4 Tips Menentukan Hewan Kurban Sesuai Syariat
• 7 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.