jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menahan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang. Langkah penahanan ini dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan pendahuluan yang mendalam terhadap oknum perwira tersebut mengenai keterlibatannya dalam jaringan peredaran gelap narkotika di Kalimantan Timur.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa proses interogasi awal telah selesai dilakukan oleh tim gabungan internal kepolisian. Tim penyidik yang terlibat meliputi Subdit II, Subdit IV, serta Satgas Narcotic Investigation Center Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
BACA JUGA: KPK Periksa 9 Saksi soal Aliran Uang ke Bupati Tulungagung
"Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh tim penyidik gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," kata Eko Hadi Santoso di Jakarta, Selasa (19/5).
Sebelum penahanan ini, pihak kepolisian telah menangkap Deky atas dugaan keterlibatan yang cukup serius. Oknum polisi tersebut diduga kuat bertindak sebagai pelindung atau backing bagi aktivitas bisnis ilegal yang dijalankan oleh bandar narkoba kelas kakap bernama Ishak dan kelompoknya di wilayah hukum Kutai Barat.
BACA JUGA: Massa Desak KPK Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Atas Pinjaman ke Bank Himbara
Selain pidana narkotika, penyidik juga menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut.
Di sisi lain, institusi Polri bergerak cepat dengan menjatuhkan sanksi internal yang sangat tegas. Polda Kalimantan Timur telah melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri yang memutuskan menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat dari kedinasan terhadap Deky.
BACA JUGA: Pengusaha Pacitan Ini Terseret Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, Rumah Digeledah KPK
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, menegaskan bahwa langkah pemecatan ini menjadi bukti nyata transparansi serta ketegasan Polri dalam membersihkan barisannya dari oknum yang merusak nama baik korps. Selain dipecat, Deky juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf serta menjalani penempatan khusus.
"Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya," kata Yuliyanto. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhadjir Effendy Merasa Tak Enak Menunda Pemeriksaan oleh KPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




