JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kini menjadikan media sosial sebagai wadah baru untuk pelaporan kejahatan jalanan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, mengatakan pihaknya kini dapat menerima laporan melalui unggahan warganet yang menandai akun resmi Polda Metro Jaya.
Baca juga: Usai Kapolda Jadi Bintang Tiga, Polda Metro Jaya Janji Tingkatkan Pelayanan Publik
Bahkan, pihaknya juga membuka akun baru @sikat_mann yang dapat menjadi saluran alternatif bagi masyarakat untuk melapor.
“Untuk pegiat media sosial, selama ini banyak memberikan informasi kepada kami, baik itu yang meng-upload atau mengunggah di akun media sosial yang bersangkutan, kemudian di-tag ke akun media sosial yang kami miliki, yaitu akun Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan akun Sikat Man,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/5/2026).
Baca juga: Dipimpin Jenderal Bintang Tiga, Polda Metro Jaya Diminta Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Iman menegaskan, dokumentasi kejadian yang diunggah masyarakat dinilai penting untuk membantu petugas mengidentifikasi dan menangkap pelaku kejahatan.
Selain pelaporan melalui media sosial, Iman juga mengerahkan Tim Pemburu Begal di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya yang berpatroli selama 24 jam.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Patroli 24 Jam di Titik Rawan
Petugas tersebut dilengkapi dengan senjata yang hanya dapat digunakan apabila pelaku mengancam keselamatan masyarakat.
“Dalam pelaksanaannya kami tetap memedomani tentang penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kami tegaskan karena kami juga memiliki aturan yang harus kami pedomani di dalam pelaksanaan tugas-tugas kami di lapangan,” kata Iman.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang