Pemda Melanggar Aturan jika Mempekerjakan Guru Honorer di Luar Dapodik 2024

jpnn.com
7 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan penjelasan terbaru soal SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Dikatakan bahwa SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menjadi jembatan untuk pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sehingga bersifat sementara dan tidak bertentangan dengan UU tersebut.

BACA JUGA: Berikut Pengakuan Sejumlah Guru Honorer tentang SE Mendikdasmen 7 Tahun 2026

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengatakan penerbitan SE Mendikdasmen itu memang tidak termasuk dalam hierarki perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sehingga bersifat teknis dan hanya memuat petunjuk pelaksanaan.

“Maka terkait Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 itu sebagai jembatan untuk menjadikan ketentuan di dalam Undang-Undang ASN itu berlaku. Jadi sifatnya sementara, hanya sampai tanggal 31 Desember 2026,” kata Wamendikdasmen Atip dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikdasmen di Jakarta Pusat pada Selasa (19/5).

BACA JUGA: SE Mendikdasmen Lindungi Guru Non-ASN yang Masuk Dapodik, Pemda Tak Berkutik

Karena itu ia menegaskan penerbitan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tidak memuat norma baru maupun ketentuan yang bertentangan dengan UU yang masih berlaku.

SE Mendikdasmen tersebut, lanjutnya, bersifat transisi dan terbatas yang bertujuan hanya untuk mencegah kekosongan formasi guru secara sementara.

BACA JUGA: SE Mendikdasmen Justru Memberi Kepastian Gaji Guru Honorer

Adapun potensi pelanggaran, kata dia, justru mungkin muncul apabila pelaksanaannya tidak mengacu secara teknis pada isi SE Mendikdasmen tersebut, yakni pemda mempekerjakan guru honorer non-ASN di luar yang sudah terdata dalam Dapodik tahun 2024.

“Jadi tidak membuat ketentuan baru yang bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya. Potensi pelanggarannya bukan pada surat edaran, tetapi apabila dilaksanakan dengan tidak mengacu secara teknis kepada surat edaran ini. Umpamanya apabila ada pemda mempekerjakan non-ASN di luar kriteria Dapodik yang disebutkan,” kata Wamendikdasmen Atip.

Diketahui, dalam surat edaran dijelaskan maksud penerbitan SE, yakni menjamin terlaksananya pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

“Surat Edaran ini mencakup pengaturan penugasan terhadap Guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pendidikan sebelum tanggal 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah,” demikian kalimat di SE Mendikdasmen 7 Tahun 2026.

Sebelumnya pada kesempatan yang sama, anggota Komisi X DPR RI Habieb Syarif Muhammad menyampaikan adanya kekhawatiran dari pemda terkait legalitas penggajian tenaga non-ASN, termasuk guru honorer, agar tidak menjadi temuan saat pengauditan oleh BPK, mengingat keberadaan SE tidak lebih tinggi dari UU.

“Sebagai anggota Komisi X, kami harus mempertanyakan apakah sebuah surat edaran cukup kuat untuk menangguhkan atau memberikan pengecualian terhadap norma yang lebih tinggi. Tanpa penguatan payung hukum yang lebih tinggi, bupati dan wali kota menyampaikan tetap dihantui risiko temuan audit dari BPK terkait legalitas penggajian guru non-ASN tersebut,” kata Habieb.

Selain itu ia juga menyampaikan evaluasi terkait penerbitan SE Mendikdasmen yang dinilai sebagai solusi darurat untuk memastikan layanan pendidikan tetap berjalan selama masa transisi.

Oleh karena itu Habieb pun meminta adanya solusi jangka menengah dan panjang dari Kemendikdasmen terkait masa depan dan kepastian hukum bagi para guru honorer (non-ASN). (antara/sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
FULL! Menkeu Purbaya Klaim Ekonomi RI Tetap Kuat: Kalau Pegang Dolar Sekarang, Jual Aja
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Sidang Perdana Praperadilan Andrie Yunus Digelar di PN Jaksel, TAUD Bacakan Tuntutan
• 3 jam laluokezone.com
thumb
KPK Temukan Tingginya Dana Hibah Aceh untuk Instansi Vertikal
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mengenal Sistem Sewa Rumah Seumur Hidup di Jerman Ala Bunda Corla, Tak Bisa Diusir dan Dijamin Negara
• 2 jam lalugrid.id
thumb
Sinopsis ISTIQOMAH CINTA SCTV Episode 100, Hari Ini Selasa 19 Mei 2026: Khansa Hancur Dengar Pengakuan Fathan, Ibu Wina Tertabrak Mobil
• 22 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.