JAKARTA - Perkara penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (20/5/2026).
Oditurat Militer II-07 Jakarta akan membacakan surat tuntutan terhadap empat terdakwa yang berasal dari Denma BAIS TNI.
Empat terdakwa dalam kasus ini yakni Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV). Mereka sebelumnya didakwa dengan pasal penganiayaan berat.
"Rabu, 20 Mei 2026. Agenda: pembacaan tuntutan, pukul 09.00 WIB," tulis keterangan dalam laman SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dalam persidangan sebelumnya, Serda Edi Sudarko mengaku melakukan penyiraman terhadap Andrie Yunus karena menganggap korban bersikap arogan dan berlebihan saat memaksa masuk serta melakukan interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta.




