Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah mendapatkan restu dari DPR untuk menerapkan layer baru cukai hasil tembakau (CHT), yang ditujukan untuk menarik produsen rokok ilegal supaya menjadi legal.
Ia mengatakan, telah mengadakan pertemuan dengan DPR untuk membahas pemberlakuan layer baru CHT itu. Namun, tidak menjelaskan kapan dan di mana pertemuan telah dilakukan.
"Sudah ke DPR, sudah setuju," ungkap Purbaya di kantornya, Jakarta, dikutip Rabu (20/5/2026).
Menurut Purbaya, untuk pemberlakuannya tinggal merampungkan penyusunan peraturan menteri keuangan (PMK). Selain itu, ia juga masih harus lebih dahulu melaporkan ke Presiden Prabowo Subianto untuk detail kebijakannya, termasuk tentang besaran tarif nya.
"Nanti PMK nya dulu, terus saya mesti lapor ke presiden juga," tegas Purbaya.
Dihubungi terpisah, Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino mengaku hingga kini belum mendapatkan penjelasan rinci terkait desain layer baru yang diwacanakan pemerintah.
"Kita malah belum tahu akan seperti apa layer baru yang diajukan untuk mengakomodir rokok ilegal," ujar Harris.
Terlepas dari itu, ia menganggap rencana pemerintah memberlakukan layer baru CHT yang tarifnya murah untuk mendorong produsen rokok ilegal menjadi legal niatnya baik untuk mendongkrak penerimaan negara. Asalkan, pemerintah mampu menutup celah moral hazard.
Potensi moral hazard ini menurutnya akan terletak pada praktik jual beli pita cukai hasil tembakau terbaru itu antar produsen rokok kecil, bukan dengan produsen rokok skala besar yang telah beroperasi selama ini dengan layer tarifnya masing-masing.
"Ide itu mungkin menambah penerimaan CHT, tapi yang harus disadari adalah moral hazard-nya. Itu kan jumlah rokok ilegal itu banyak kapasitasnya kecil. Misalkan kapasitasnya 100, dia beli cukai 600, yang 500 dijual lagi. Ke siapa? Ke produsen rokok kecil di atasnya. Kan malah menurunkan penerimaan cukai," katanya.
Potensi praktik jual-beli pita cukai murah antar-produsen kecil ini justru menurut Harris akan menjadi tantangan bagi pemerintah ke depannya. Oleh karena itu, ia berpendapat, potensi moral hazard seperti ini harus dipikirkan matang sebelum pemerintah menetapkan tambahan layer tarif baru.
Bila masalah moral hazard ini tak mampu dicegah pemerintah, Ia sanksi terhadap efektivitas penambahan layer tarif, apalagi bila akhirnya tidak benar-benar menekan peredaran rokok ilegal dan justru menambah kompleksitas pengawasan di lapangan.
"Jadi tidak akan mereduksi yang ilegal dong. Kalau menurut saya jangan tambah layer kalau moral hazard-nya seperti itu," ujarnya.
Harris berpendapat, fokus utama pemerintah seharusnya tetap pada pemberantasan rokok ilegal, bila tak mampu membina produsen rokok ilegal, "bukan membuka skema baru yang justru berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu. Ide kita adalah rokok ilegal harus diberantas pokoknya," tegasnya.
(arj/arj) Add as a preferred
source on Google




