Surabaya (beritajatim.com)– Komisi A DPRD Surabaya turun tangan memediasi polemik batas wilayah antara warga RW 6 dan RW 8 di kawasan Bambe, Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan. Hearing yang digelar Selasa (19/5/2026) dipimpin langsung Yona Bagus Widyatmoko dengan menghadirkan pihak kecamatan, kelurahan, serta perwakilan warga dari kedua RW.
“Sampai saat ini belum ada aturan atau perwali yang secara spesifik mengatur batas wilayah ke-RW-an. Jadi tidak bisa ada klaim sepihak,” tegas politisi Gerindra yang akrab Cak Yebe ini.
Dalam hearing tersebut, persoalan mencuat dari klaim wilayah RT 4 RW 6 yang disebut sebagian pihak RW 8 seharusnya masuk wilayah mereka. Namun, Komisi A DPRD Surabaya justru menemukan belum adanya dasar hukum yang secara tegas mengatur batas wilayah RW di kawasan tersebut, termasuk dalam Perwali Nomor 112 Tahun 2022.
“Apa yang terjadi di masa lampau itu tidak bisa langsung dijadikan dasar hukum sekarang, apalagi kalau tidak ada aturan yang mengaturnya,” ujar Cak Yebe.
Selain membahas batas wilayah, hearing juga menyinggung penggunaan jalan umum di kawasan Jalan Bambe Dukuh Menanggal. Dalam rapat tersebut muncul persoalan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) hingga dugaan penarikan retribusi harian di badan jalan.
“Kalau ini menabrak perda, saya akan rekomendasikan untuk ditertibkan. Tidak boleh ada PKL di badan jalan,” kata dia.
Dia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang merasa memiliki jalan umum secara sepihak, termasuk praktik penutupan jalan saat kegiatan warga tanpa koordinasi antarwilayah. Menurut dia, jalan umum harus tetap bisa digunakan bersama oleh seluruh masyarakat.
“Jangan ada lagi yang merasa memiliki jalan. Ini jalan umum, dipakai bersama. RW 6 maupun RW 8 tidak boleh mengklaim sepihak,” tegasnya.
Dari hasil hearing, disepakati warga RT 4 tetap berada di wilayah RW 6 demi menjaga stabilitas sosial dan kerukunan warga. Pihak RW 8 juga disebut menerima keputusan tersebut agar polemik tidak terus berkepanjangan.
“Yang penting sekarang bagaimana menjaga kerukunan. Jangan sampai persoalan batas wilayah memecah warga,” ujarnya.
Komisi A DPRD Surabaya juga meminta koordinasi antar-RT dan RW diperkuat untuk mencegah konflik serupa terulang di kemudian hari. Selain itu, dugaan retribusi liar dan penggunaan jalan umum yang melanggar aturan diminta segera dihentikan.
“Kalau tidak bisa diselesaikan secara baik, negara akan hadir. Penertiban pasti dilakukan,” pungkas Cak Yebe.[asg/but]




