HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR–Indonesia dianggap mengalami resesi moral saat ini. Artinya, banyak pihak tidak lagi peduli terhadap hal-hal yang memberikan efek pada risiko sosial.
Misalnya, banyak orang tidak lagi berpikir ke depan apakah tindakan yang dilakukan hari ini berdampak terhadap masa depannya. Pengamat Sosial Universitas Mega Rezky Makassar, Syamsunie Carsel menganggap, situasi ini berbahaya.
“Sebutlah tadi oknum politisi yang melakukan tindakan melanggar regulasi, melanggar aturan, melanggar norma. Mereka ini sedang mengalami resesi moral sebenarnya,” tutur Syamsunie.
Ini terjadi karena Indonesia hanya menerapkan aturan, tetapi tidak memberikan efek jera yang sesungguhnya. Akibatnya, tidak ada konsistensi di dalam mengimplementasikan regulasi itu sendiri.
Bahkan terkadang, ada fenomena permakluman. Jika pejabat melakukan sebuah aksi yang condong pada resesi moral, dianggap sebagai hal yang biasa saja, bahkan memaklumi sebab yang melakukan adalah pemegang kekuasaan.
“Sehingga tidak ada efek jera. Nah, kalau berdampak terhadap karier dan masa depannya, seperti yang terjadi belakangan ini, maka itu dianggap sebagai akibat dari perilaku mereka sendiri. Saya pikir begini, memang orang-orang seperti itu, bahasa kasarnya, harus diberi efek jera sosial,” ungkapnya.
Aturan atau hukum yang selalu ditunggu masyarakat untuk memberikan efek jera kepada mereka tidak berjalan dengan baik. Bahkan nyaris sama halnya dengan menunggu sesuatu yang tidak akan mungkin datang.
“Tapi tidak semua seperti itu, hanya oknum-oknum tertentu saja diperlakukan seperti itu,” imbuhnya.
Dengan begitu, jika Indonesia ingin lebih baik, harus ada keseimbangan antara kinerja dan moral. Pejabat harus memiliki karakter moral yang baik dengan karakter kinerja yang bagus.
Masyarakat juga harus ikut terlibat dalam melakukan tindakan yang sifatnya persuasif, agar tidak terjadi tindakan yang mengancam resesi moral. Sehingga, masyarakat harus berperan aktif dalam memberikan informasi, penyuluhan, dan edukasi.
“Sementara pemerintah, dalam menyikapi fenomena ini, harus hadir memberi ketegasan kepada oknum yang melanggar. Jangan pilih kasih, jangan pandang bulu. Sehingga tidak berulang seolah tidak ada habisnya dan menjadi habit di dalam masyarakat,” ungkapnya.
Peran BK
Khusus untuk politikus yang menjabat sebagai legislator, mereka sebetulnya memiliki lembaga “penjaga”. Namanya Badan Kehormatan (BK). Hanya saja, subinstitusi di lembaga legislatif ini hanya memproses ketika ada laporan.
Ketua BK DPRD Makassar William Lauren mengatakan persoalan seperti itu tetap dapat diproses secara etik apabila ada laporan resmi dan bukti yang mendukung.
BK bekerja dalam koridor menjaga muruah lembaga dan etika anggota dewan sebagai representasi rakyat.
Karena itu, perilaku pribadi yang memicu kegaduhan publik tetap dapat menjadi perhatian lembaga. Hanya, mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etik tidak serta-merta berujung pemecatan.
BK lebih dahulu melihat laporan, bukti, dampak sosial hingga tingkat pelanggarannya. Sanksi yang diberikan pun bertahap. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pembatasan aktivitas kedewanan hingga rekomendasi sanksi lebih berat kepada partai politik.
“Kode etik itu macam-macam sanksinya, ada namanya teguran lisan, ada namanya teguran tertulis,” ujar William.
Dalam kondisi tertentu, anggota dewan juga dapat dibatasi aktivitasnya sebagai bentuk hukuman etik.
“Kemudian sanksinya itu misalnya kita berikan sanksi administrasi, misalnya selama tiga bulan tidak boleh mengikuti pansus. Atau selama tiga bulan tidak boleh melakukan perjalanan dinas,” katanya.
BK tidak memiliki kewenangan mutlak memecat anggota dewan. Rekomendasi dari BK tetap harus dikembalikan kepada partai politik sebagai pihak yang memiliki kewenangan akhir terhadap kadernya.
Meski demikian, jika persoalan sudah masuk ke ranah pidana dan memiliki putusan hukum tetap, posisi anggota dewan menjadi jauh lebih berat. “Kalau mengenai sanksi pemecatan, biasanya itu kalau sudah parah sekali,” ujarnya.
Ia mencontohkan, jika laporan perselingkuhan berkembang menjadi kasus pidana dan telah berkekuatan hukum tetap, maka rekomendasi pemberhentian dapat dipertimbangkan.
Di luar proses etik dan hukum, tekanan terbesar justru sering datang dari ruang publik. Di era media sosial, satu foto, video atau pengakuan saja, dapat menghancurkan reputasi politik yang dibangun bertahun-tahun.
Seyogianya ketika sebuah kasus sudah menjadi konsumsi warganet, nama baik politikus nyaris sulit dipulihkan sepenuhnya. “Maksudnya, kan, itu sesuatu kalau netizen susah-mi kau bendung,” katanya. (wid-an/zuk)





