JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyitaan sejumlah uang itu dilakukan saat pihaknya memeriksa saksi Robby Kurniawan, staf Ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, pada Senin (18/5/2026)
“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan DJKA, kemarin (Senin) penyidik melakukan pemeriksaan, di antaranya untuk penyitaan atas pengembalian sejumlah uang,” ucapnya, Selasa (19/5/2026).
Baca Juga: Kasus Suap DJKA, KPK Panggil Robby Kurniawan Staf Ahli Menhub Jadi Saksi
Dilansir dari Antara, uang tersebut berjumlah ratusan juta rupiah. KPK menduga uang itu berasal dari swasta yang kemudian diserahkan kepada Robby Kurniawan melalui stafnya, Bambang Irawan Daeng Irate Djamal.
Selain Robby Kurniawan, penyidik KPK juga turut memeriksa mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub Danto Restyawan sebagai saksi dalam kasus yang sama pada Senin (18/5).
Meski begitu, Budi menyebut tidak ada penyitaan uang dalam pemeriksaan terhadap Danto.
“Pemeriksaan terhadap saudara DT (Danto Restyawan) kemarin juga dilakukan terkait bagaimana pengetahuan DT sebagai saksi ini untuk menerangkan dugaan pengondisian proyek-proyek yang ada di lingkup DJKA,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub pada 11 April 2023.
Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara.
- kasus suap djka
- kpk
- staf ahli menteri perhubungan
- kemenhub
- djka
- kpk sita uang





