JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tidak akan mengubah tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2027.
Pernyataan itu disampaikan oleh Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (20/5/2026).
“(Tarif cukai rokok) Saya buat konstan saja, nggak naik dan nggak turun,” kata Purbaya.
Menkeu Purbaya menuturkan, pemerintah saat ini memilih untuk menjaga stabilitas industri hasil tembakau sambil memperkuat pengawasan penerimaan negara dari sektor tersebut.
“Saya ingin lihat stabilitas dulu,” kata Purbaya.
Baca Juga: Menhaj: 93 Persen Jemaah Haji Tiba di Tanah Suci
Menurut Purbaya, dirinya justru lebih berfokus menyiapkan digitalisasi pengawasan industri rokok dengan memasang mesin penghitung produksi di sejumlah pabrik rokok ketimbang merencanakan perubahan tarif cukai rokok.
Purbaya menjelaskan bahwa strategi itu dilakukan untuk mengetahui potensi riil penerimaan negara dari industri hasil tembakau. Di samping itu, digitalisasi pengawasan tersebut juga bertujuan untuk menekan praktik rokok ilegal.
“Mungkin nanti semuanya pelan-pelan digitalisasi. Dari itu, saya pengin lihat sebetulnya berapa pendapatan bersih dari rokok. Artinya, kalau yang gelap-gelap bisa kami hilangkan, dari situ saya akan hitung (CHT) perlu naik atau turun,” ujarnya.
Mengenai kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai, secara umum menunjukkan kinerja positif. Terhitung per April 2026, penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat sebesar Rp100,6 triliun atau setara 29,9 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tumbuh 0,6 persen.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- menkeu purbaya yudhi sadewa
- purbaya yudhi sadewa
- tarif cukai rokok 2027
- purbaya tarif cukai rokok
- cukai rokok 2027




